Anggota FPI Bikin Video Hina Jokowi, Ini Peran Kedua Tersangka

Minggu, 7 April 2019 14:29 WIB

Cuplikan video penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh anggota FPI di Bogor yang tersebar di media sosial.

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor membenarkan dua tersangka penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah anggota Front Pembela Islam (FPI) wilayah setempat. Penghinaan dilakukan lewat video yang dibuat usai perayaan Isra Miraj bareng cawapres Sandiaga Uno.

Baca berita sebelumnya:
Polisi: Anggota FPI Buat Video Hina Jokowi Usai Acara Sandiaga

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena lewat keterangan tertulis yang dibagikannya, Minggu 7 April 2019.

Ita menerangkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Cariu. Keduanya dijemput di rumahnya masing-masing selang satu dan dua hari dari mereka membuat dan menyebarkan video berisi penghinaan. Video diproduksi di tepi jalan raya usai keduanya mengikuti perayaan Isra Miraj pada Rabu 4 April 2019.

"S, warga Kecamatan Cariu, diketahui berperan sebagai orang yang merekam video dan disebarkan melalui Media Sosial Whatsapp Grup, sedangkan pelaku lain yakni berinisial B warga Gunungputri diketahui berperan sebagai orang yang berorasi atau yang berada didalam video itu," kata Ita menuturkan.

Advertising
Advertising

Baca:
Anggota FPI Tersangka Penghina Jokowi, Begini Isi Videonya

Ita melanjutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, B melakukan orasi dan mengeluarkan kata-kata yang menjelek-jelekan Presiden Jokowi. Orasi itu direkam oleh rekanya sendiri, S, menggunakan telepon genggam yang kemudian disebarkan melalui aplikasi percakapan Whatsapp. "Lalu viral dan menyebar di grup WA lainnya," kata Ita.

Dari keterangan kedua tersangka, Ita menambahkan, tindakan itu dilakukan atas kehendak dan kemauan sendiri. Motifnya, membela Habieb Riziq, pimpinan FPI, yang dianggap sebagai guru besar. "Meraka mengaku hal itu untuk membela HRS karena karena yang bersangkutan merupakan Anggota FPI," kata dia.

Baca Kasus Bahar bin Smith:
Ini Isi Ceramah Dai yang Dilaporkan Menghina Jokowi

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 thn 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tauhn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP

"Barang bukti (penghinaan terhadap Presiden Jokowi) yang diamankan yaitu handphone Oppo milik S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video dan handphone Samsung milik B," kata Ita.

Tonton: Bentrok Massa FPI dan PDIP di Yogyakarta Terpicu oleh Hal Ini

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

5 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

6 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

6 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

6 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

7 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

8 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

9 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

9 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

12 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya