Cara Agung Saga Beli Sabu: Ditempel di Tiang Listrik

Kamis, 11 April 2019 07:28 WIB

Tersangka kasus narkoba artis Agung Saga (kanan) bersama rekannya Harry Nugraha (kiri) saat konfrensi pers Direktoral Narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu 10 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan tersangka penggunaan narkoba artis Agung Saudaga alias Agung Saga beserta rekannya Harry Nugraha membeli narkoba jenis sabu dengan modus ditempel di tiang listrik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan narkoba tersebut ditempel di sebuah tiang listrik. "Barang itu ditempel, diisolasi di tiang listrik di depan toko furniture di daerah Bogor," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 April 2019.

Baca: Polisi: Artis Agung Saga Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina

Argo mengatakan sebelumnya para tersangka menghubungi salah satu pengedar di Bogor untuk membeli narkoba. Setelah itu tersangka mentransfer uang senilai Rp 1,1 juta.

Selanjutnya, kata Argo, para tersangka mengambil sabu yang dipesan tersebut di tiang listrik. Setelah itu para tersangka langsung kembali menuju Jakarta.

Advertising
Advertising

Argo mengatakan saat berhenti di rest area 38 KM Tol Jagorawi, para tersangka memakai sabu yang dibeli tersebut. "Saat jalan ke Jakarta para tersangka ini memakai sabu yang dibeli tadi, dan setelah itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta," ujarnya.

Baca: Polisi Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba

Saat tersangka berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, para tersangka kembali berhenti. Pada saat itu, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan.

Argo menyebutkan dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,49 gram dari kedua tersangka. "Barang bukti tersebut sisa dari yang dibeli tadi," ujarnya.

Saat ini, kata Argo, polisi tengah mendalami sumber pengedaran narkoba yang digunakan Agung Saga tersebut. Akibat perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

14 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

18 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya