Kasus Pemilu Kepala Desa Cidokom, Bawaslu: Saksi Selalu Mangkir
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 12 April 2019 17:23 WIB
TEMPO.CO, Bogor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor hingga hari ini masih menyelesaikan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin. Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, mengatakan penyelidikan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami sudah panggil para saksi dua kali, tapi tidak pernah hadir,” kata Haris kepada Tempo, Jumat 12 April 2019.
Simak:Di Depan Kepala Desa, Tjahjo: Ingat, Dana Desa Ada karena Jokowi
Menurut Haris, pada panggilan ketiga hari ini pun para saksi kembali tidak menghadiri panggilan. “pemanggilan saksi hari ini meliputi Sekdes, perangkat desa, dan RT-RW Cidokom, tapi belum juga hadir."
Kepala Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Tatang terekam, dalam sebuah video amatir terang-terangan mengumpulkan warga supaya mencoblos Calon Presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 2019. Dalam video berdurasi 2.20 menit itu dia menyebut masyarakat harus menuruti sang kepala desa mengingat sang kepala desa merupakan pimpinan.
“Jadi sim kuring sebagai aparat pemerintahan, daek teu daek, resep teu resep, urang kudu nurut kanu di luhur. Mohon kepada ka sadayana coblos nomor hiji nya eta presiden jokowi. (Jadi saya sebagai aparat pemerintahan, kita semua harus nurut sama atasan, mau tidak mau, suka tidak suka. Mohon ke semua coblos nomor satu Presiden Jokowi),” katanya dalam video yang viral pada 3 April 2019 tersebut.
Jika terbukti bersalah, Tatang terancam pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta sesuai dengan Pasal 282 dan Pasal 490 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Haris mengatakan, meskipun tidak ada sanksi bagi para saksi yang tidak hadir dalam panggilan, Bawaslu tetap memiliki tenggat waktu terhadap penyelesaian kasus tersebut. “Kami memiliki waktu selama 14 hari kerja semenjak teregistrasi sejak 28 Maret 2019 sehingga masih tersisa empat hari kerja lagi,” kata Haris.
Baca: Video Viral Kepala Desa di Bogor Ajak Pilih Jokowi, Begini Isinya
Menurut Haris, jika saksi kasus dugaan pelanggaran pemilu tak kunjung hadir Bawaslu tetap akan memanggil Kepala Desa Cidokom pada 16 April 2019. “Kami sudah punya agenda, tetap akan kami panggil terlapor,” kata Haris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA