Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Usut Caleg NasDem Kampanye di Gereja

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 19 April 2019 22:15 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memberikan arahan kepada peserta apel patroli pengawasan anti politik uang Pemilu 2019 di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. Apel tersebut dilakukan secara serentak di 514 titik di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mencegah praktik politik uang selama pemilu serentak 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu alias Bawaslu Jakarta Timur masih menyelidiki pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan calon anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Caleg dapil enam berinisial WM itu melakukan kampanye di dalam kawasan gereja Huria Kristen Batak Protestan Cijantung, Pasar Rebo pada massa tenang, 14 April lalu.
Baca : Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang

Adapun dapil enam meliputi Kecamatan Pasar Rebo, Makasar, Ciracas dan Cipayung. "Kami masih pendalaman saksi. Saksi yang menyaksikan berasal dari pengawas TPS," kata Sakhroji saat dihubungi, Jumat, 19 April 2019.

Sakhroji mengatakan peserta pemilu yang kampanye di masa tenang bisa dijerat pelanggaran pidana pemilu. Larangan kampanye di dalam tempat ibadah tertuang di dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan jeratan hukumnya tertuang di pasal 521 UU Pemilu. Adapun hukumannya penjara di pasal tersebut paling lama dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta. "Sejauh ini masih satu saksi yang kami periksa. Sebab kami masih memantau pelanggaran lain seusai pemilu kemarin."

Ia menuturkan caleg partai tersebut sepekan sebelumnya juga telah ditegur oleh pengawas karena melakukan hal yang sama, yakni kampanye di rumah ibadah dengan cara membagikan kartu nama. Isi kartu nama tersebut menuangkan visi misi dan nomor urutnya dalam pemilu tahun ini.

Advertising
Advertising

"Setelah temuan kami kuat. Caleg yang bersangkutan akan kami panggil."

Selain pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu juga sedang fokus membahas potensi pemungutan suara ulang (PSU) di empat wilayah. PSU berpotensi terjadi karena sejumlah pelanggaran dari tingkat Panitia Pemungutan Suara di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.

"Sekarang potensi PSU di keempat TPS tersebut sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," ujarnya.
Baca juga :
Ini Alasan Bawaslu DKI Sebut Cakung di Peta Kerawanan Pemilu 2019

Keempat PSU yang berpotensi mengadakan PSU berada di TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun dan TPS 64 Cilangkap. Ia menuturkan TPS 163 mesti menjalankan PSU lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.

Di TPS itu, kata dia, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara. "Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU."

Di tiga TPS lainnya berpotensi PSU karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih.

Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5. "Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya