Saksi dari partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 mencatat hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penghitungan suara akan dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU. ANTARA/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Provisi DKI Jakarta telah menerima laporan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi terkait dugaan kesengajaan dalam salah input data dari formulir atau form C1 ke dalam Sistem Hitung (Situng) KPU.
"Kami Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI telah menerima laporan dari BPP DKI terkait input C1 ke Situng yang dilakukan KPU RI, namun belum kami registrasi, kami akan pelajari dulu terkait ketersyaratan formil materil," kata anggota Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Puadi, di Kantor Badan Pengawas Pemilu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu. Baca : BPP Prabowo-Sandi Adukan KPU Diduga Salah Masukkan Data Form C1
Puadi mengatakan, laporan akan dibahas dan dikaji secara internal untuk memeriksa apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil.
Apabila demikian maka laporan itu akan diplenokan diinternal Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, lalu diregistrasi mereka dan akan mulai berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan.
Kemudian apabila ditemukan unsur pelanggaran, prosesnya akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Setelah penyidikan baru ke diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.
Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.
Sebelumnya, BPP DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU, KPU Jakarta Timur, dan petugas yang diduga telah sengaja melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.