TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Barat tidak menemukan ada dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu kategori berat di wilayahnya. Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan tidak ada dugaan pelanggaran yang memerlukan pemungutan suara ulang.
Baca: Alasan Bawaslu Usul Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 di 3 TPS Tangerang
"Di Jakarta Barat sampai saat ini belum ada indikasi akan adanya pemungutan ulang," kata Abdul di Jakarta, Jumat 19 April 2019.
Meski demikian, Abdul mengatakan masih ada beberapa masalah yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 pada Rabu 17 April lalu. Pemungutan suara di sebuah TPS di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, sempat terganggu karena surat suara pemilihan presiden tidak ada.
Namun, permasalahan tersebut dapat diatasi setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS itu melaporkan hal tersebut. Surat suara presiden akhirnya diambil dari TPS lain yang ada di sekitarnya.
"Jadi pas kotak suaranya dibuka itu ternyata kosong surat suara presidennya sehinggga KPPS meminta surat suara cadangan dari TPS di sekitarnya," kata Abdul.
Temuan lain pada penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah adanya surat suara tertukar di TPS 170 Kamal, Kalideres.
Abdul mengemukakan, surat suara DPRD di TPS tersebut yang seharusnya dari Dapil 9 yang meliputi Kecamatan Cengkareng, Kalideres, dan Tambora. Namun yang ada dalam kotak suara, justru surat suara untuk Dapil 10 yang meliputi Kecamatan Palmerah, Tamansari, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, dan Kembangan.
"Surat suara DPRD yang tertukar itu ada di TPS 170 Kamal. Tapi tidak semua surat suara yang tertukar, hanya 58 suara saja," katanya.
Abdul mengatakan karena surat suara tersebut telah tercoblos oleh pemilih, maka atas kesepakatan antara KPPS dengan para saksi dari masing-masing parpol yang ada di TPS itu suara tersebut tetap sah masuk untuk parpol.
"Surat suara dinyatakan masuk ke suara partai karena sudah disepakati oleh KPPS dan saksi parpol," katanya.
Selain itu, Abdul mengatakan Bawaslu Jakbar sedang meminta klarifikasi dari KPPS di TPS 103 Kalideres karena tidak menyerahkan salinan C1 atau form rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS kepada pengawas TPS.
"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kenapa itu bisa terjadi," katanya.
Baca: Pemilu yang Melelahkan, Simak Kisah KPPS Tak Tidur Dua Hari
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta memetakan 4.137 TPS di Jakarta Barat rawan pelanggaran Pemilu. Jumlah TPS rawan di Jakbar itu lebih dari separuh TPS rawan di Jakarta, 8.204 TPS. "Kami melihat potensi kerawanan logistik atau perlengkapan pemungutan suara mengalami kerusakan untuk di TPS," ujar Komisioner Bawaslu Puadi, Senin 15 April 2019.