Sejumlah kendaraan menuju kawasan Puncak terjebak macet di Gerbang tol Ciawi, Bogor, Jabar, 25 Desember 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mempertanyakan progres atau kemajuan proyek pembangunan rest area (tempat istirahat) di kawasan Puncak oleh pemerintah pusat. Bupati Bogor Ade Yasin menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seolah tarik-ulur dalam melaksanakan proyek tersebut.
“Kami sudah bergerak, siapin anggaran dan sebagainya. Malah sampai sekarang enggak turun-turun juga dananya (dari PUPR),” ucapnya kepada Tempo, Senin, 22 April 2019.
Bupati Ade menyatakan dirinya bingung dengan rencana pemerintah pusat sebab sebelumnya Kabupaten Bogor telah menyiapkan dana untuk membangun secara mandiri rest area tersebut. Tapi, pemerintah pusat belakangan mengambilalih proyek itu. Hingga kini Detail Engineering Design (DED) masih ada di tangan pemerintah pusat.
"Anggaran yang mereka sediakan Rp 150 miliar, tapi sampai sekarang belum juga turun."
Proyek rest area Puncak gagal dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 lantaran DED bangunan rest area dekat Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, itu direvisi oleh Kementerian PUPR. Walhasil, alokasi anggaran di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD 2018 sebesar Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dace Supriadi mengatakan, jika tidak ada kerja sama dengan Kementerian PUPR pembangunan rest area justru bisa dimulai pada awal 2019. Semula akan dibangun rest area dengan kapasitas 500 kios. "Tapi terhambat perubahan DED dari pemerintah pusat,” ucap Dace.
Menurut Dace, DED diubah karena pemerintah pusat berencana menambah luas rest area Puncak dari sebelumnya 1 hektare menjadi 7 hektare. “Tapi belum ada DED dari Kementerian PU."
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
19 hari lalu
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
Kemacetan masih terjadi di jalur nasional kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada H+1 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Minggu 14 April 2024. Akibatnya, arus kendaraan dari arah Cianjur menuju Bogor ditutup imbas pemberlakuan sistem satu arah (one way).