Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, Empat Saksi Ahli akan Dihadirkan

Kamis, 25 April 2019 06:28 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kabar bohong Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis, 25 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli. "Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat saksi ahli," kata dia lewat pesan pendek, Rabu, 24 April 2019.

Baca: Cerita Rocky Gerung dan Tompi Swafoto di Sidang Ratna Sarumpaet

Menurut Supardi, keempat saksi ahli tersebut adalah ahli sosiologi, Trubus; ahli bahasa, Wahyu Wibowo; ahli pidana Metty Rahmawati; serta ahli forensik digital, Saji Purwanto. Keempatnya akan bersaksi di persidangan yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB.

Dalam persidangan Ratna Sarumpaet sebelumnya pada Selasa, 23 April 2019, jaksa menghadirkan akademisi Rocky Gerung serta musisi sekaligus dokter Teuku Adifitrian alias Tompi sebagai saksi. Keduanya bercerita tentang bagaimana mereka mengetahui ihwal kebohongan Ratna yang menyebut dirinya dianiaya di daerah Bandara Hussein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Advertising
Advertising

Tompi menceritakan saat membahas kecurigaannya soal luka lebam Ratna Sarumpaet bersama mantan Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD, serta jurnalis Najwa Shihab. Waktu itu, Tompi mengisahkan ia sedang berada dalam satu acara dengan Mahfud dan Najwa. Mereka pun melihat foto-foto wajah Ratna Sarumpaet dengan luka lebam beredar di sosial media.

Rocky Gerung dan Tompi bersalaman sebelum menjadi saksi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Sementara Rocky Gerung menceritakan saat pertama mengetahui cerita pemukulan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. Saat itu, Rocky baru saja datang di tanah air usia berkunjung ke Rusia. "Saat kejadian saya sedang di Rusia, saya tahunya setelah pulang," ujar Rocky saat menjadi saksi dalam persidangan.

Rocky mengatakan mengetahui cerita itu dari sosial media yang telah heboh dengan berita pemukulan Ratna Sarampaet. Selain itu, Rocky mengaku dikirimi foto luka lebam tersebut secara langsung oleh Ratna Sarumpaet. Ia pun mengaku heran dan bersimpati terkait yang dialami Ratna. "Saat itu saya bereaksi, 'Kok bisa begitu'," ujarnya.

Rocky saat itu langsung percaya dengan yang disampaikan Ratna lantaran sudah bersahabat sejak lama. Atas kejadian tersebut, Rocky juga bereaksi di sosial media lewat akun Twitter pribadinya. Ia menulis, "Tak cukup mengfitnah, tak kuat memaki akhirnya kalian pakai tinju sungguh dangkal otak dungu."

Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi

Namun setelah itu, Rocky mengetahui bahwa cerita pemukulan Ratna Sarumpaet tersebut hanya bohong belaka. Rocky pun merasa jengkel telah dibohongi oleh Ratna Sarumpaet. "Saya jengkel aktivis demokrasi bohong, "ujarnya.

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

23 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

31 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

32 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

38 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya