Penjelasan Ahli Bahasa Makna Keonaran di Sidang Ratna Sarumpaet

Kamis, 25 April 2019 11:32 WIB

Terdakwa Ratna Sarumpaet (kanan) bersama Jaksa saat menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, ahli bahasa Wahyu Wibowo menilai keonaran dalam filsafat bahasa tidak mesti dalam terjadi dalam bentuk fisik. Onar bisa terjadi jika sudah ada pro kontra di tengah masyarakat.

Baca: Rocky Gerung Singgung Integritas, Ratna Sarumpaet: Dia Tak Tahu

Wahyu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Ratna Sarumpaet yang didakwa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. "Keonaran tidak berarti dalam bentuk fisik," ujarnya, Kamis 25 April 2019.

Wahyu mengatakan dalam filsafat bahasa onar berati ribut atau gaduh sedangkan keonaran adalah hasil dari onar tersebut. Kata dia, keonaran sudah bisa dikatakan terjadi hanya dengan melibatkan dua orang saja, namun dalam lanjutannya harus melibatkan orang lebih banyak.

Menurut Wahyu, keonaran juga bisa terjadi dengan munculnya situasi yang membuat publik bertanya-tanya atau keheranan.

Wahyu memisalkan dua orang yang saling beropini hingga memunculkan pro kontra atau rasa tidak suka sudah berpotensi membuat keonaran. Hal ini kata dia bisa terjadi dalam bentuk lisan atau tulisan.

Advertising
Advertising

Termasuk juga, lanjut Wahyu kegaduhan di sosial media juga bisa disebut sebagai keonaran."Karena sosial media reaksi dalam bentuk tulisan," ujarnya.

Unsur keonaran tersebut diatur dalam pasal dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna didakwa setelah mengarang berita bohong terkait pemukulan yang menyebabkan luka lebam di wajahnya. Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan adalah hoax lantaran luka lebam tersebut hanya efek operasi sedot lemak.

Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi

Selain pasal keonaran, Ratna Sarumpaet juga didakwa dengan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Berita terkait

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

27 hari lalu

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

28 hari lalu

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

28 hari lalu

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menjadi Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

28 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

28 hari lalu

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Sebanyak tujuh orang pakar menjadi Ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

28 hari lalu

Faisal Basri hingga Mantan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Jadi Saksi Ahli Kubu Anies di Sidang MK

MK memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

46 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

48 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

23 November 2023

Pakar Unair Sebut Bahasa Indonesia Potensial Jadi Bahasa Internasional

Penetapan itu membuat bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang terakui di Konferensi Umum UNESCO.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

12 November 2023

Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya