Kasus Skimming ATM, Polisi Serahkan Ramyadjie Priambodo ke Kejari

Kamis, 25 April 2019 13:22 WIB

Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming, Ramyadjie Priyambodo, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto itu dalam rangka pelimpahan berkas kasus tahap kedua. “Kami limpahkan juga barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 25 April 2019.

Baca: 91 Kali Lakukan Skimming, Ramyadjie Priambodo Belajar di Deep Web

Polisi sebelumnya melimpahkan berkas tahap pertama Ramyadjie pada Selasa, 26 Maret lalu. Berkas tersebut dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 pada 18 April 2019 melalui surat bernomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019. Pelimpahan tahap kedua, kata Argo, merupakan bentuk tanggung jawab penyidik.

Saat hendak dilimpahkan, Ramyadjie tampak mengenakan penutup muka warna hitam, baju khas tahanan berwarna oranye, serta celana pendek. Tak ada borgol yang mengikat tangan pria berusia 37 tahun itu.

Advertising
Advertising

Tersangka kasus pembobolan mesin ATM alias skimming Ramyadjie Priambodo dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Kamis, 25 April 2019. Tempo/Adam Prireza

Ramyadjie beserta barang buktinya diantar penyidik ke Kejari Jakarta Selatan menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam, berbeda dengan delapan orang tersangka pemalsuan materai yang dilimpahkan dalam waktu yang sama. Para tersangka lain itu menaiki bus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berwarna putih.

Menurut Argo, Selain melakukan beberapa tindak pidana pencurian, Ramyadjie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Ramyadjie Priambodo Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Pasalnya

Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia pun diancam hukuman lima tahun penjara.

Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin ATM di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.

Berita terkait

Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan atau Tanpa Kartu

25 Januari 2024

Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan atau Tanpa Kartu

Cara mengambil uang di ATM BRI ada dua, yaitu bisa menggunakan kartu ATM atau tanpa kartu ATM. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya

Cara Mencari Mesin ATM Mandiri Terdekat dari Lokasi Anda

18 Januari 2024

Cara Mencari Mesin ATM Mandiri Terdekat dari Lokasi Anda

Ada 3 cara menemukan mesin ATM Mandiri terdekat dari lokasi Anda. Anda bisa menggunakan Google Maps hingga Google Assistant.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mencegah Kartu ATM Tertelan

5 Januari 2024

Begini Cara Mencegah Kartu ATM Tertelan

Di samping kemudahannya, kartu ATM dapat mengakibatkan masalah. Salah satunya kartu ATM tertelan.

Baca Selengkapnya

Ini yang Harus Anda Lakukan jika Kartu ATM Tertelan

5 Januari 2024

Ini yang Harus Anda Lakukan jika Kartu ATM Tertelan

Lakukan beberapa langkah berikut untuk mengatasi kartu ATM yang tertelan.

Baca Selengkapnya

4 Cara Menemukan ATM Terdekat dari Lokasi Saya Sekarang

29 November 2023

4 Cara Menemukan ATM Terdekat dari Lokasi Saya Sekarang

Untuk menemukan ATM terdekat dari lokasi saya sekarang, Anda bisa memanfaatkan Google Maps. Berikut aplikasi lain yang bisa digunakan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

26 Oktober 2023

Mengenal Kejahatan Carding dan Cara Kerjanya agar Tidak Tertipu

Carding adalah jenis kejahatan dengan cara membobol kartu kredit. Ketahui cara kerja kejahatan ini agar Anda semakin waspada. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

13 Oktober 2023

Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

Skimming adalah praktik pencurian data dari kartu debit atau kredit. Pelaku menyalin informasi yang tersimpan di strip magnetik kartu secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Transfer, Tarik, dan Setor Tunai via QRIS

6 Agustus 2023

Begini Cara Transfer, Tarik, dan Setor Tunai via QRIS

Proses transfer, tarik, dan setor tunai melalui QRIS umumnya melibatkan beberapa langkah sederhana.

Baca Selengkapnya

Pembobol Minimarket di Bekasi Ditangkap Warga, Mesin ATM Dirusak

28 Juli 2023

Pembobol Minimarket di Bekasi Ditangkap Warga, Mesin ATM Dirusak

Pembobol minimarket itu belum sempat mengambil uang dari mesin ATM, namun sudah curi uang dari kasir dan beberapa bungkus rokok.

Baca Selengkapnya

Polres Tangerang Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta

15 Juni 2023

Polres Tangerang Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Rest Area Merak-Jakarta

Salah satu korban pencurian modus ganjal ATM mengalami kerugian hingga Rp95 juta

Baca Selengkapnya