TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Ramyadjie Priambodo telah 91 kali membobol mesin ATM dengan metode skimming. Kerabat Prabowo Subianto itu mendapat informasi nomor rekening dan informasi identitas tabungan korban dari Deep Web atau Black Market.
"Jadi dalam sistem skimming, dia dapat informasi dari situ," kata Argo di kantornya pada Jumat, 22 Maret 2019.
Baca: Ramyadjie Priambodo Terancam Penjara 5 Tahun, Ini Pasalnya
Ramyadjie Priambodo diketahui tergabung dalam salah satu komunitas skimmer di dalam Deep Web. Adapun Deep Web adalah bagian dari sistem internet World Wide Web, namun tak dapat diakses secara umum. Dalam komunitas itu, para anggota memperjualbelikan data nomor rekening serta pin para nasabah hasil retasan.
Setelah mendapatkan informasi, kata Argo, Ramyadjie lantas mengambil uang dengan kartu ATM berwarna putih yang telah dimodifikasi. Bank BCA mengklaim total kerugian mereka kurang lebih Rp 300 juta akibat aksi Ramyadjie. "Itu laporan dari perbankan," ujar Argo.
Ramyadjie Priambodo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Ramyadjie Priambodo disebut merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca: Ramyadjie Priambodo Beli Mesin ATM untuk Dipelajari Kelemahannnya
Pada saat menggeledah kediaman Ramyadjie, polisi mendapati mesin ATM di dalam kamarnya. Ia diketahui telah memiliki mesin ATM tersebut sejak tahun 2018 untuk mempelajari kelemahannya.
Selain mesin ATM, kata Argo, penyidik menyita sejumlah barang bukti lain seperti peralatan skimming, laptop, telepon genggam, uang Rp 300 juta, dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi.
Menurut Argo, Ramyadjie sudah beberapa kali melakukan skimming. Dia terpantau melakukan penarikan uang di sejumlah ATM di Jakarta Selatan. Ketika melakukan pembobolan ATM, Ramyadjie menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan kerudung.
Argo mengatakan kerudung tersebut turut disita saat penangkapan Ramyadjie pada 26 Februari 2019. Selain itu, polisi menemukan masker yang digunakan Ramyadjie saat penarikan di ATM.
Polisi pun berencana menjerat Ramyadjie dengan pasal berlapis. Ia diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ramyadjie Priambodo, kata Argo, diduga melakukan tindak pidana pencurian dan mengakses sistem milik orang lain atau mentransfer dana serta pencucian uang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mantan bendahara Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi sayap Gerindra itu juga akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.