KPU Jaktim Gelar Pemungutan Suara Ulang di 8 TPS Sabtu Besok
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 26 April 2019 07:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Timur menyatakan bakal melaksanakan pemungutan suara ulang di 8 tempat pemungutan suara ulang atau TPS pada Sabtu, 27 April 2019.
"Sudah kami siapkan untuk pelaksanaan PSU untuk Sabtu besok," kata Wage melalui pesan singkat, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Bawaslu Jaktim Keluarkan Rekomendasi Coblos Ulang di 8 TPS
Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur sebelumnya merekomendasikan PSU di 8 TPS karena ditemukan sejumlah pelanggaran saat pencoblosan pada 17 April lalu. Adapun 8 TPS yang bakal menggelar pencoblosan ulang adalah TPS 101 Kelurahan Gedong, TPS 163 Pulogebang, TPS 14 Cilangkap, TPS 34 Bambu Apus, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, TPS 116 Rawamangun dan TPS 18 Malakasari.
Wage menuturkan persiapan pencoblosan ulang telah dipersiapkan sejak Kamis malam sekitar pukul 20.00. KPU Jaktim memastikan distribusi logistik PSU sudah tersedia. "Semuanya sudah oke. Surat suara juga sudah oke. Jumlah DPT tidak ada yang bertambah," kata dia.
Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar menjelaskan tidak semua TPS tersebut melaksanakan seluruh pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD. "Ada beberapa TPS yang diulang hanya pemilihan presiden dan wakil presidennya saja," ujarnya.
Baca: TPS Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Timur Bertambah 100 Persen
Dari rekomendasi Bawaslu, 8 TPS tersebut harus melaksanakan pencoblosan ulang lantaran ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara saat pemilu 17 April lalu. Salah satu kendala yang ditemukan di antaranya pemilih yang diminta menandatangani surat suara dan warga yang tidak memiliki formulir A5 dibolehkan mencoblos. "Paling banyak pelanggaran terkait warga tanpa formulir A5. Warga luar dibolehkan memilih oleh KPPS," ujarnya.
Ahmad menuturkan rekomendasi dari Bawaslu yang telah diputuskan KPU mesti dijalankan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Jika ada KPPS yang tidak mau melaksanakan pemungutan suara ulang, maka bisa terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta seperti yang tertuang di Pasal 501 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Pemilu ulang paling lambat dilaksanakan 27 April besok," kata dia.