Dirut Palyja Soal HoA Stop Privatisasi Air Bersih: Perlu Waktu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Minggu, 28 April 2019 10:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Robert Rerimassi, menyatakan masih mencari titik kesepakatan bersama Pemerintah DKI Jakarta melalui PAM Jaya untuk meneken head of agreement (HoA). Kesepakatan awal ini dibutuhkan untuk rencana DKI mengambil alih pengelolaan air bersih dan menstop privatisasi.
Baca:
Palyja:Pelanggan Air Pipa di Segitiga Emas Jakarta Bertambah
Robert beralasan masih perlu waktu untuk mencapai kesepakatan yang disebutnya merupakan kehendak Gubernur Anies Baswedan itu. "Kami akan menjalani, tapi bagaimana prosesnya masih dibahas dan belum bisa kami beritahu," katanya dalam lokakarya jurnalis yang digelar Palyja di Hotel Melia, Yogyakarta, 26 April 2019.
Robert menuturkan masih terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI untuk membahas masalah penandatanganan HoA. Nantinya, kata dia, setelah penandatanganan tersebut Palyja dan Aetra--telah menekan HoA--mempunyai waktu enam bulan untuk menentukan kesepakatan dan kebijakan dalam pengambilalihan ini.
Cara pengambilalihan itu yang sedang dibahas. Beberapa opsi pernah diterangkan Anies sebelumnya, di antaranya lewat pembelian saham dan perdata. Tapi, lagi-lagi, Robert menolak memberi keterangan tentang apa yang sedang dibahas.
Baca:
Proses Penghentian Privatisasi Air oleh Anies Dinilai Tak Transparan
"Spiritnya kami bersama mendukung," katanya sambil mengungkapkan kalau dirinya baru saja melakukan pembahasan kembali sebelum datang ke Yogyakarta untuk kepentingan workshop. "Memang ada niat ambil alih pengelolaan air. Itu kan judulnya dan isi pengambilalihan itu yang masih dibahas saat ini."
<!--more-->
Sementara Palyja masih alot, PT Aetra Air Jakarta telah menyepakati empat hal bersama PAM JAYA dalam HoA di antara keduanya. Empat poin itu, antara lain mengembalikan konsesi pengelolaan air di DKI Jakarta kepada PAM Jaya dan sepakat untuk melakukan due diligence sebagai pertimbangan PAM Jaya dalam menyusun syarat dan ketentuan dalam pengembalian konsesi dan implikasinya.
Baca:
Stop Privatisasi, Anies Batal Umumkan Kesepakatan Awal Bersama Palyja-Aetra
Kesepakatan lainnya adalah menyusun transisi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di DKI Jakarta setelah pengembalian konsesi. DKI dan perusahaan swasta bekas milik Sandiaga Uno itu juga akan menyusun peningkatan pelayanan untuk mencapai akses 82 persen di 2023, yang akan dituangkan dalam Perjanjian Pernyataan Kembali.
“Apabila tidak tercapai kesepakatan dengan Palyja, kami akan tetap melakukan due diligence untuk dipakai sebagai landasan bagi Pemprov DKI dan PAM JAYA mengambil langkah kebijakan yang sesuai,” ujar Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 April 2019.
Pengambil alihan pengelolaan air dari swasta atau menghentikan swastanisasi air merupakan perintah Anies yang diumumkan pada 11 Februari 2019. Anies mengumumkan Pemprov DKI akan menyetop swastanisasi air menggunakan rekomendasi dari tim Tata Kelola Air Minum.
Baca:
Stop Swastanisasi Air, Anies Beberkan Tiga Opsi Pengambilalihan
Poin rekomendasi tersebut antara lain status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya yaitu 2023, pemutusan kontrak kerja sama saat ini juga, dan pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.
Anies mengatakan pihaknya mengambil rekomendasi yang terakhir, yakni pengambilalihan melalui tindakan perdata. Sebagai langkah awal, ia meminta Bambang Hernowo untuk membuat HoA.