Korban Ledakan Gas Mobil Praperadilankan Kapolri

Reporter

Editor

Jumat, 22 Agustus 2003 09:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban ledakan gas mobil, Steve Sugita (65), mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/5). Steve Sugita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya T. Riyanto sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka datang untuk menghadiri sidang pertama permohonan praperadilan. Menurut Steve Sugita, permohonan pra peradilan itu diajukan kepada Kapolri karena tidak jelasnya penanganan kasus ledakan mobil yang dialaminya. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, Direktur PT Gas Biru yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini, sama sekali belum pernah dipanggil ataupun diperiksa Polres Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Steve Sugita menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban ledakan tabung gas mobil pada 5 Februari 1999. Pada 14 Oktober 1995 lalu, Steve membeli dua tabung bahan bakar gas berikut pemasangannya dengan merek Faber 75L No. 91/7014/057 dan merek Faber 75L No. 91/7014/049 di PT Gas Biru, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 60, Jakarta Selatan. Dua tabung bahan bakar gas tersebut lalu dipasang di mobilnya,Toyota Kijang bernomor polisi B 1549 B. Namun, ketika akan mengendarai mobil itu di kawasan Depok pada 5 Februari 1999, salah satu tabung gas meledak. Akibatnya, mobil tersebut hancur dan Steve mengalami cacat tetap hingga saat ini harus menggunakan kursi roda. Akibat peristiwa itu saya harus dirawat di Rumah Sakit Pertamina dan Rumah Sakit Internasional Bintaro selama dua tahun dan menghabiskan biaya hingga Rp 150 juta, kata Steve kepada wartawan sebelum mengikuti sidang pertama permohonan pra peradilan tersebut. Menurut dia selama itu dia tidak pernah menerima sepeserpun bantuan dari PT Gas Biru sebagai distributor termasuk Pertamina yang bertanggungjawab atas peredaran tabung gas buatan Italia itu. Karena selama dua tahun tidak bisa beranjak dari tempat tidur, Steve akhirnya baru bisa melapor ke Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2001. Sebelumnya, dia juga sempat mencari tahu ledakan tabung gas mobil tersebut pada 7 September 2000. Dari hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri ternyata ledakan disebabkan adanya korosi tabung gas yang menyebabkan kebocoran gas, kata Steve. Dari Polda Metro Jaya kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Mereka beralasan karena saya mengunakan kursi roda sedangkan ruang pemeriksaan Polda ada di lantai satu. Ternyata, ketika saya tiba di Polres, ruang pemeriksaan justru ada di lantai 4, ujar Steve yang mengatakan akhirnya terpaksa diperiksa di pelataran parkir Mapolres Jakarta Selatan. Namun, kata Steve, kasus tersebut tidak jelas penyelesaiannya hingga kini. Sepertinya mereka mau menutup-nutupi supaya terlapor (Pertamina dan PT Gas Biru) tidak menjadi terdakwa, ujar Steve. Bahkan kata Steve kasus ini kelihatan sekali penuh dengan manipulasi. Bahkan berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi ketika saya lihat isinya berbeda dengan keterangan yang saya berikan, katanya. Menurut Riyanto, kuasa hukum Steve, kasus yang menimpa kliennya itu tidak jelas juga penyelesaiannya sehingga mereka terpaksa menempuh jalur pengadilan. Apalagi, kasus ini terkesan telah dihentikan secara diam-diam. Soalnya sampai saat ini Polres belum pernah memberikan SP3 atau perintah penghentian penyidikan tetapi tidak juga melimpahkannya ke kejaksaan, kata dia. Riyanto juga mengatakan kasus ini juga akan diajukan secara perdata. Namun, kami masih mengumpulkan bukti-bukti penunjang lainnya, ujar pengacara tersebut. Sidang permohonan Steve Sugita sendiri dimulai sekitar pukul 11.45 WIB dipimpin hakim tunggal Soeparno dan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Pada sidang kali ini, pihak Kapolres pada sidang kali ini diwakili kuasa hukumnya Endang Yuli Astuti dan Lily Mulyanti. Sidang hanya berlangsung lima menit karena kuasa hukum termohon yaitu Kapolres langsung menyerahkan jawaban atas permohonan pra peradilan secara tertulis kepada hakim dan kuasa hukum Steve Sugita. Rencananya sidang akan kembali dilanjukan pada besok Jumat (2/5) pukul 10.00 WIB. Ketika meninggalkan ruang sidang, Steve mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan agar kasus ini segera tuntas dan pihak polisi tidak perlu menutup-nutupinya. Saya tidak ingin peristiwa yang sama terjadi pada orang lain, ujar Steve. Menurut Steve, apa yang dialaminya itu merupakan bom waktu yang bila tidak cepat diantisipasi kasus-kasus serupa akan bermunculan. Sebab, saat ini ada sekitar sepuluh ribu kendaraan di Jakarta yang menggunakan tabung gas seperti yang dipasang di mobilnya itu terutama dari jenis taksi. Nunuy Nurhayati-Tempo News Room

Berita terkait

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

1 menit lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Gempa Terkini Kembali Getarkan Bawean, Kenapa Masih Terus Terjadi?

2 menit lalu

Gempa Terkini Kembali Getarkan Bawean, Kenapa Masih Terus Terjadi?

BMKG mencatat gempa terkini yang guncangannya bisa dirasakan terjadi di Bawean, Gresik, Jawa Timur, pada Minggu pagi ini, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

9 menit lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

12 menit lalu

Mahasiswa Irlandia Berkemah di Trinity College Dublin untuk Protes Pro-Palestina

Mahasiswa Irlandia mendirikan perkemahan di Trinity College Dublin untuk memprotes serangan Israel di Gaza.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

28 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas dan Piala Uber 2024 Hari Ini: Tim Putra dan Putri Indonesia Lawan Tuan Rumah Cina

Duel tim bulu tangkis putri Indonesia vs Cina di final Piala Uber 2024 dijadwalkan mulai 08.30 WIB, sedangkan final Piala Thomas 2024 mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

37 menit lalu

Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

41 menit lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

42 menit lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

50 menit lalu

Seri Poco F6 Kembali Kantongi Sertifikasi, Peluncurannya Semakin Dekat

Poco F6 muncul di sertifikasi dengan nomor model "24069PC12G".

Baca Selengkapnya

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

51 menit lalu

Vivo Y38 5G Resmi Dirilis di Taiwan, Ini Spesifikasinya

Vivo Y38 5G memiliki chipset Snapdragon 4 Gen 2 dan RAM LPDDR4x 8 GB dengan penyimpanan internal UFS 2.2 256 GB.

Baca Selengkapnya