Baliho Prabowo, Bupati dan Wakil Bupati Bogor Silang Pendapat

Jumat, 3 Mei 2019 06:07 WIB

Situasi di lokasi Baliho raksasa setelah sempat terjadi ketegangan petugas dengan massa pada Senin 29 April malam. Masyarakat sekitar mendirikan tenda tempat dibawah baliho, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Bogor – Bupati dan Wakil Bupati Bogor bersilang pendapat terhadap baliho Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang terpasang di Komplek Limus Pratama, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor.

Baca juga: Rapat Baliho Prabowo, Wakil Bupati Bogor: Tak Boleh Main Copot

Usai menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin secara mengimbau pemilik baliho agar dengan penuh kesadaran dapat menurunkan baliho raksasa tersebut.

“Seharusnya (pemasang) dengan kesadaran diturunkan, khawatir memicu inkondusifitas pelaksanaan pemilu ini,” kata Ade saat menghadiri pembukaan rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Mei 2019.

Ade mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mentoleransi siapun yang memasang baliho serupa pada masing-masing kubu. “Siapapun, pihak manapun, mereka harus punya kesadaran sendiri untuk menurunkan, karena ini agak sedikit memicu, khawatir tidak kondusif,” ujar Ade.

Advertising
Advertising

Meski begitu, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menambahkan, dirinya tetap menghormati hasil keputusan rapat yang digelar oleh Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, bersama para pihak. “Iya kemarinkan sudah dirapatkan, jadi nanti ada surat dari Satpol PP untuk dilayangkan kepada pemasang,” kata Ade.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, Badan Pemenangan Daerah Prabowo-Sandi, serta perwakilan masyarakat setempat, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, baliho raksasa tersebut masih diperbolehkan berdiri sembari Satpol PP mengkaji dugaan pelanggarannya.

Alasannya, kata Iwan, baliho raksasa tersebut, masuk dalam kategori reklame sosial yang diatur dalam aturan turunan dari Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Jika mengacu pada aturan itu, terkait dengan masalah pemasangan baliho yang rame di Cileungsi itu sama dengan spanduk biasa. Bilamana ada pelanggaran, itu ada tahapan. Jadi tidak bisa langsung diturunkan aturannya,” kata Iwan, Selasa 30 April 2019.

Menurut Iwan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan surat peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjut dengan surat peringatan kedua dan ketiga, kemudian baru dilakukan pencopotan.

“Jadi, nanti ada surat, kalau memang tidak berijin. Surat yang diberikan kepada pihak yang masang, selama tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot,” kata Iwan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor itu mengatakan, alasan pihaknya menggunakan aturan perda tersebut karena hingga kini belum ada aturan terkait pemasangan atribut partai pasca pelaksanaan pemilu.

“Kalau sebelum pemilu kan ada aturannya, itu yang disebut APK (alat peraga kampanye), tapi pascanya ini belum diatur oleh peraturan Bawaslu,” kata Iwan.

“KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor mengakui aturan pasca pileg dan pilpres ini terkait dengan pemasangan APK atau apapun spanduk dan lainnya masih dalam kajian,” kata Iwan.

Sebelumnya, sebuah baliho raksasa berukuran 12x6 meter dipasang di depan Komplek Perumahan Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, pada Ahad, 28 April 2019.

Baliho itu bertuliskan terimakasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Letjen (purn) H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 dengan perolehan suara 70%.

Keesokan harinya, Senin, 29 April 2019, petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor didampingi TNI dan Polri hendak menurunkan baliho tersebut, namun mendapat reaksi dari masyarakat.

Reaksi tersebut terjadi hingga malam hari dan hampir memicu gesekan antara petugas dengan masyarakat. Akhirnya, baliho tersebut tidak jadi diturunkan dengan pertimbangan hasil negosiasi tertutup antara petugas dengan perwakilan masyarakat di lapangan.

Baca juga: Baliho Raksasa Kemenangan Prabowo Tak Jadi Diturunkan, Ini Alasannya

Pengurus relawan Prabowo-Sandi (Prasa) Kecamatan Cileungsi, Badrullah, mengatakan pasca kejadian itu lokasi di sekitaran baliho Prabowo-Sandi tidak pernah sepi didatangi masyarakat. “Masih (banyak masyarakat). Sekarang jadi kayak tempat monumen gitu, ada yang datang numpang foto gitu,” kata Badrullah dikonfirmasi Tempo, Kamis, 1 Mei 2019.

Berita terkait

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

8 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

11 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

15 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

15 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

17 jam lalu

KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN

Baca Selengkapnya