TEMPO.CO, Bogor - Usai kejadian ketegangan antara warga masyarakat dengan petugas semalam terkait terpasangnya baliho raksasa ucapan kemenangan pasangan Prabowo-Sandi, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengundang para pihak pada rapat pembahasan hari ini, Selasa, 30 April 2019 di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Wakil Bupati Bogor mengatakan, dari hasil rapat tersebut diambil kesimpulan bahwa baliho raksasa yang terletak di depan Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi tersebut, masuk dalam kategori reklame sosial yang diatur dalam aturan turunan dari Perda Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca : Dibatalkan, Pencopotan Baliho Prabowo Menang Sempat Memanas
“Dalam aturan perda itu diatur, setiap reklame apapun mesti memiliki izin,” kata Iwan Setiawan usai rapat, Selasa 30 April 2019.
Meski tidak secara gamblang menyebut bahwa apakah reklame tersebut telah memiliki izin, Iwan mengatakan, jika pun tidak memiliki izin instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor harus melaui prosedur sebelum dilakukan pencopotan.
“Kesimpulannya, (baik) yang ijin dan tidak berijin (jika melanggar) ada tahapan, tidak serta merta langsung dicopot,” kata Iwan.
Iwan mengatakan, prosedur yang harus dilalui adalah mengeluarkan Surat Peringatan pertama selama 1x6 hari yang dilanjut dengan surat peringatan kedua dan ketiga yang kemudian baru dilakukan pencopotan.
“Jadi nanti ada surat, kalau memang tidak berizin. Surat yang diberikan kepada pihak yang masang, selama tiga kali yang masing-masing 1x6 hari, sebelum akhirnya dicopot,” kata Iwan.
Namun, lanjut Iwan, jika sebelum surat peringatan kedua dan ketiga dilayangkan, pihak pemasang mengurus izin, maka hal itu tidak dilanjut dilakukan pencopotan.
“Kalau pemerintah daerah dalam hal ini kembali kepada aturan yang memang menjadi pegangan, kalau perda tribum ya kita kembali ke perdanya yang tadi disampaikan, bunyinya begitu,” kata Iwan.
Dalam rapat tersebut juga turut dihadiri unsur Muspida dalam hal ini Kecamatan Cileungsi, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Polres Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, dan perwakilan masyarakat Cileungsi.
Simak juga :
Video Viral Baliho Kemenangan Prabowo, Ini Kata Bawaslu Bogor
Sebelumnya, pada Senin 29 April 2019 malam, Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor sempat terjadi ketegangan antara beberapa petugas Satpol PP, TNI dan Polri dengan puluhan warga masyarakat.
Muaranya, sebuah baliho raksasa berdiri di lokasi dengan bertuliskan ucapan terimakasih kepada warga Kecamatan Cileungsi yang telah mendukung dan memenangkan Letjen (purn) H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 dengan perolehan suara 70 %