DLH Bakal Jatuhkan Sanksi Pengusaha Buang Limbah ke Kali Sunter

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 4 Mei 2019 06:47 WIB

Kondisi air di Kali Sunter yang sempat berubah warna menjadi biru. dok. UPK Badan Air Jakarta Timur

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang membuang limbah tanpa diolah ke Kali Sunter Cipinang Muara di RT 08 RW 03 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa DLH DKI, Rusliyanto, menuturkan pelaku usaha diwajibkan mematuhi dua poin dalam membuang air limbahnya. Pertama, mereka harus menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan kedua harus memenuhi baku mutu air limbah.

Baca: Dinas LH Curigai Bengkel Bodi Mobil Buang Limbah ke Kali Sunter

"Kalau ditemukan tidak memenuhi kedua unsur itu, maka bisa dijatuhi sanksi," kata Rusliyanto di Kali Sunter, Jumat, 3 Mei 2019.

Pada Kamis, 2 Mei lalu, air di Kali Sunter sempat berubah warna menjadi biru pekat. Perubahan warna itu diduga akibat adanya limbah cair yang mencemari kali. Warna air kembali normal pada Jumat dini hari.

Advertising
Advertising

Siang harinya, sekitar pukul 11.00, cairan yang diduga limbah tersebut kembali mengalir dari selokan warga ke Kali Sunter. Namun, cairan yang keluar berwarna merah dan tidak terlalu pekat. Petugas UPK Badan Air langsung mengambil sampel air yang berwarna merah tersebut untuk dibawa ke DLH DKI.

Kali Sunter Cipinang Muara di RT8 RW3 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat berubah warna menjadi biru, 3 Mei 2019. Tempo/Imam Hamdi

Rusliyanto menuturkan langkah pertama untuk memberi hukuman adalah memberikan sanksi administrasi. Regulasi sanksi administrasi tersebut tertuang di Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi.

Jika perusahaan masih terus membuang limbah tanpa diolah, maka sanksi berikutnya adalah pembekuan izin usaha. "Mekanismenya bertahap. Tidak bisa langsung dipidanakan," kata Rusliyanto.

Rusliyanto menjelaskan sanksi pidana bisa diberikan kepada perusahaan atau industri yang membuang limbahnya ke sungai. Sanksi pidana tertuang di Pasal 60 juncto pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca: Air Kali Sunter Berubah Biru, Dinas LH DKI Duga Akibat Limbah Cat

Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan, pasal 104 menyebut setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Kami belum menemukan pelaku usaha yang membuangnya. Sekarang masih dalam tahap identifikasi," kata Rusliyanto. Namun pihaknya menduga limbah cair itu berasal dari pelaku usaha otomotif dekat kali.

Rusliyanto mengatakan pihaknya bakal mendatangi salah satu perusahaan otomotif di dekat Kali Sunter untuk menelusuri pembuangan limbah cair tersebut. "Masih tahap klarifikasi. Nanti ada satu perusahaan yang akan kami datangi," ujarnya.

Berita terkait

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

9 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

9 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

19 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

32 hari lalu

Pertama Kali, Pakar Jepang dan Cina Diskusi Soal Pelepasan Air Limbah Fukushima

Ini menjadi pembicaraan pertama Jepang-Cina sejak Tokyo mulai melepaskan air limbah Fukushima ke laut tahun lalu.

Baca Selengkapnya

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

41 hari lalu

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.

Baca Selengkapnya

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

45 hari lalu

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

Peneliti Undip dan UKM Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membuat biogas dari olahan limbah tahu dan ternak sapi. Bisa digunakan untuk kelistrikan.

Baca Selengkapnya

Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

29 Februari 2024

Cina Kecam Jepang karena Buang Lagi Limbah Nuklir PLTN Fukushima

Kedutaan Besar Cina mengkritik pemerintah Jepang yang melanjutkan pembuangan air limbah dari PLTN Fukushima

Baca Selengkapnya

PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

27 Februari 2024

PT Bioklin Teknologi Cemerlang Solusi Pengelolaan Limbah yang Inovatif, Efisien, dan Ramah Lingkungan

Perusahaan ini bertekad untuk memperkenalkan teknologi yang memungkinkan pengolahan limbah secara efektif tanpa merusak lingkungan

Baca Selengkapnya

Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

22 Februari 2024

Telan Biaya Rp 1,2 Triliun, Ini Profil SPAL-DT Makassar yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi menekankan pentingnya SPAL-DT untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan. Berikut profil SPAL-DT Makassar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah di Makassar

22 Februari 2024

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah di Makassar

Presiden Jokowi menekankan pentingnya perangkat ini untuk mengelola limbah cair agar ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya