Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemain Tim Nasional Sepak Bola, Berthy Tutuarima, hadir di persidangan perdana perkara perusakan barang bukti kasus pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono, mantan Plt Ketua mum PSSI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2019.
Berthy mengatakan dia datang bersama dua bekas pemain timnas lainnya, Nasir Salasa dan Davis Sulakmono, untuk memberikan dukungan moral kepada Jokdri, nama panggilan Joko Driyono. "Kami bicara kemanusiaan. Semua manusia pernah salah," kata Kapten Timnas Indonesia di Asian Games 1986 di ruang sidang.
Ia menuturkan bahwa telah bersahabat dengan Jokdri sejak lama. Sebagai sahabat, Berthy menyatakan tidak ingin menjauhi Jokdri yang sedang terbelit kasus pidana. "Saya kira perlu saling mendukung agar sahabat saya bisa menjalani semua proses hukumnya."
Menurut Berthy, Joko Driyono orang yang baik dan mempunyai sudut pandang dalam berpikir yang luas. Joko juga dilihatnya sebagai sosok yang tenang jika menghadapi masalah. "Saya tidak percaya awalnya jika Jokdri tersangkut masalah ini. Tapi Jokdri mau bertanggungjawab," kata eks pemain Persija Jakarta yang pernah menjuari Piala Suratin pada 1976 itu.
Joko Driyono didakwa melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, serta Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu.