Kasus Wendra, Ahli Psikologi: Terdakwa Seperti Berusia 12 Tahun

Kamis, 9 Mei 2019 12:21 WIB

Wendra Purnama penyandang disabilitas intelektual yang menjadi terdakwa narkoba saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 April 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Dosen senior fakultas psikologi Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Prof. Irwanto, Ph.D dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Wendra Purnama di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca: Perkara Wendra Purnama, Kuasa Hukum dan Jaksa Siap Adu Saksi Ahli

Pada sidang Senin, 6 Mei 2019, Irwanto mengatakan terdakwa kasus narkoba itu hanya postur badannya saja yang besar, tapi pemikirannya masih anak-anak. Wendra alias Enghok adalah penyandang disabilitas intelektual yang terjerat hukum karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Usia kronologisnya 22 tahun tapi umur mentalnya 12 tahun seperti anak anak," ujar Irwanto saat memberikan pendapat di sidang lanjutan kasus Wendra di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 6 Mei 2019.

Profesor Irwanto dihadirkan sebagai ahli oleh kuasa hukum Wendra Purnama. Karena masih seperti anak-anak pada umumnya, Irwanto mengatakan, Wendra tidak memahami konsekuensi tertentu yang dilakukannya.

Irwanto telah mempelajari hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten terhadap Wendra. Menurut dia, dengan score IQ 55, Wendra digolongkan sebagai seorang disabilitas intelektual dengan usia mental 12 tahun.

Untuk itu, Irwanto meminta perlu pertimbangan ketika seorang anak didakwa pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Apalagi untuk pemufakatan jahat, dia tidak bisa membedakan mana yang baik dan jahat," katanya.

Menurut Irwanto, semestinya kasus Wendra masuk dalam Undang undang perlindungan anak. Terhadap seorang anak penyandang disabilitas adalah tugas negara untuk melindungi. "Penyandang disabilitas tidak bisa masuk konflik hukum karena tidak memahami konteks hukum," katanya.

Menurut Irwanto, orang seperti Wendra akan lebih baik dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain jika dikembalikan ke keluarga dan orang tuanya.

Namun Jaksa Penuntut Umum Muhammad Erlangga mempertanyakan dasar pendapat itu karena Irwanto tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Wendra Purnama. Irwanto hanya mempelajari hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.

Erlangga juga menyampaikan jika Wendra mempunyai kemampuan seperti orang normal pada umumnya seperti mengendarai sepeda motor, bermain game, menikah dan punya anak.

Baca: Dokter RSUD: Kejiwaan Wendra Purnama Normal, Bisa Hidup Mandiri

Ketua majelis hakim Sri Suharni yang memimpin sidang kasus Wendra mengatakan akan menyimpulkan semua fakta persidangan dan keterangan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan. Wendra yang diduga penyandang disabilitas intelektual ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 bersama temannya Hau Hau Wijaya alias Ahua yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

18 menit lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

14 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya