Kata Polisi, Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Kasus Makar

Reporter

Adam Prireza

Selasa, 14 Mei 2019 14:12 WIB

Caleg Partai Amanat Nasional, Eggi Sudjana penuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan People Power di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan , Jumat 26 April 2019. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, JAKARTA- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Calon Legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka kasus makar pada Senin, 13 Mei 2019.

Menurut Argo, penolakan disampaikan Eggi Sudjana setibanya di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WIB. Rggi pun menyampaikan sejumlah alasan.

Baca: Tersangka Makar, Eggi Sudjana Ungkit Moeldoko Sebut Perang Total

“Pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan yang terdahulu bahwa yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli pihaknya minta diperiksa dulu,” ujar Argo di kantornya hari ini, Selasa, 14 Mei 2019.

Alasan lainnya, Argo melanjutkan, Eggi mengatakan dirinya tengah mengajukan praperadilan dan dirinya dilindungi kode etik advokat. Maka itu Eggi Sudjana tak mau diperiksa sebagai tersangka.

Eggi Sudjana diperiksa sekitar 13 jam sejak Senin malam hingga Selasa pagi. Setelah pemeriksaan selesai, polisi memberikan surat penangkapan dan penahanan untuk Eggi Nomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi ditahan selama 1x24 jam terhitung sejak keluarnya surat tersebut.

Berdasarkan surat penangkapan, kejadian yang diperkarakan adalah seruan people power yang disampaikan Eggi pada 17 April 2019 salah satunya di rumah pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya oleh dua orang tapi substasinya sama, yakni mengenai video seruan people power yang dianggap meresahkan masyarakat. Dia disangka melanggar Pasal 107 dan 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Lihat pula: Pengacara Eggi Sudjana Minta Klarifikasi Polisi soal Pasal Makar

Pengacara itu pun dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi Eggi Sudjana yang menolak diperiksa dalam kasus makar, penyidik memberikan pendapatnya. Argo menjelaskan akan ada sanksi kepada Eggi jika menolak diperiksa. Walhasil, sehabis berbuka puasa, Eggi bersama tim pengacaranya mendatangi penyidik dan menyatakan bersedia diperiksa. “Tentunya penyidik dengan senang hati menerima beliau untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucap Argo.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.

Baca Selengkapnya

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya