Setelah Gagal, Dewi Tanjung Laporkan Lagi Amien Rais Soal Makar
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ali Anwar
Rabu, 15 Mei 2019 01:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca juga: Serukan People Power di Medsos, Eggi Sudjana Diadukan ke Polisi
Dewi menuduh Amien melakukan percobaan makar lewat seruan people power. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dewi di Polda Metro Jaya hari ini. Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam acara Aksi 313 di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019.
Saat itu Amien menyerukan pihaknya tidak akan melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. "Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan masif, maka kita ga akan ke MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, kita akan people power," kata Amien.
Dewi mengatakan, terdapat kekeliruan dalam laporan bernomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019 yang ia buatnya. Dalam laporan tersebut, dirinya mengatakan kejadian yang dilaporkan terjadi pada 1 Maret 2019, padahal seharusnya 31 Maret 2019.
Untuk itu, Dewi bersama tim pengacaranya berencana kembali menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk mengoreksinya. "Kemungkinan besok kami akan datang lagi untuk merevisi surat LP. Aku keliru tadi nyebutnya," kata Dewi saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Tersangka Makar, Eggi Sudjana Ungkit Moeldoko Sebut Perang Total
Adapun pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporan tersebut Dewi Tanjung menuding Amien Rais dan kawan-kawan, di dalamnya termasuk Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir, melakukan permufakatan jahat dan atau makar dan/atau tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia membawa barang bukti berupa sekeping CD yang berisi rekaman orasi Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir.