Wanita Penyebar Video Penggal Jokowi Terancam Pasal Makar dan ITE

Rabu, 15 Mei 2019 20:31 WIB

Polisi mengarahkan sejumlah mobil yang terjebak di jalan MH Thamrin, di depan Gedung Bawaslu RI, akibat unjuk rasa massa BPN Prabaowo dan Persaudaraan Alumni 212, GNPF, dan FPI di pada Jumat, 10 Mei 2019/TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan IY, perempuan yang merekam video berisi ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Hermawan Susanto, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia lewat pesan pendek, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca: 2 Wanita Diduga Penyebar Video Penggal Jokowi Tiba di Polda Metro

Menurut Argo, IY diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam kasus ini, IY diketahui sebagai orang yang merekam video berisi ancaman penggal Jokowi yang dilontarkan oleh Hermawan. “Yang bersangkutan saat ditangkap mengaku bahwa dia yang ada di video,” kata Argo.

Advertising
Advertising

Argo menjelaskan polisi menangkap IY di rumahnya yang beralamat di Grand Residence City Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, siang tadi. Saat diinterogasi, IY mengaku menyebarkan video tersebut lewat grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca: Polisi Sita Kacamata Hitam Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi

Saat menangkap IY, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, satu unit telepon seluler merk iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai oleh IY saat dirinya merekam video yang viral itu.

Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan berkata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Polisi berencana menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hermawan Susanto telah lebih dulu ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. Ia yang mengancam penggal Jokowi terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

7 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

7 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

9 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

10 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

10 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

10 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

11 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

11 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

11 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya