Langgar Perpanjangan Waktu, Bawaslu Peringatkan KPU DKI
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 16 Mei 2019 08:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri mempertanyakan dasar hukum perpanjangan waktu rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi DKI. Jufri meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI segera memperlihatkan surat resmi KPU RI yang mengizinkan rapat pleno diperpanjang.
Baca:
Jaktim Lambat Setor Hasil Suara, Survei: Prabowo Raih 54 Persen
"Supaya kami mengetahui betul-betul ada dasar hukum memperpanjang rekapitulasi. Karena kalau tidak, nanti dipermasalahkan hasilnya," kata Jufri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu malam 15 Mei 2019.
Rapat pleno KPU DKI terpaksa diperpanjang lantaran Panitia Pemilihan Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur belum rampung merekapitulasi suara hingga Rabu malam. Padahal KPU RI telah memberikan tambahan waktu tiga hari sehingga rapat pleno DKI seharusnya berakhir kemarin. Perpanjangan diberikan setelah jadwal rapat pleno 9-12 Mei tak terpenuhi.
Namun, KPU Kota Jakarta Timur tak bisa mengeluarkan formulir hasil penghitungan suara untuk diserahkan ke KPU DKI jika rekapitulasi Pulogadung belum selesai. Imbasnya adalah rekapitulasi dan penetapan perolehan suara di tingkat provinsi molor.
Jufri heran rekapitulasi di Pulogadung yang berlarut-larut. Padahal, menurut dia, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Pulogadung lebih sedikit ketimbang kecamatan lain. Dia membandingkannya dengan Kecamatan Cakung dan Duren Sawit yang sudah lebih dulu menyerahkan hasil penghitungan suara.
Baca:
Hitung Sementara KPU DKI, Jokowi Ungguli Prabowo di Empat Wilayah
Dia meminta KPU DKI untuk merinci alasannya agar Bawaslu dan partai peserta pemilu dapat maklum. Bawaslu juga bisa memberikan supervisi. "Apakah KPU tidak tegas mengambil keputusan sehingga lama begitu ya," ujar dia bertanya-tanya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat DKI dimulai sejak 9 Mei 2019. Hingga Ahad, 12 Mei 2019, KPU DKI telah mengesahkan rekapitulasi di lima kota dalam rapat pleno tersebut. Lima kota itu Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.
KPU DKI tinggal menunggu KPUD Jakarta Timur mengantarkan kotak suara serta formulir rekapitulasi tingkat kecamatan atau disebut DB1. Adapun KPUD Jaktim masih menunggu rekapitulasi dari PPK Pulogadung. Padahal, rapat pleno terbuka KPU DKI hanya diperpanjang sampai 15 Mei 2019.
Baca:
KPU DKI Beberkan Alasan Molornya Rekapitulasi di Pulogadung
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Betty Epsilon Idroos akhirnya kembali menskors rapat pleno. "Melalui persetujuan forum kita perpanjang waktunya, kemungkinan besok kita mulai untuk rekapitulasi tingkat kota Jakarta Timur," kata Betty di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu malam, 15 Mei 2019.
Betty memaparkan telah mengirimkan sumber daya manusia di bidang operator untuk membantu PPK Pulogadung. Komisioner KPU DKI pun ikut memantau penghitungannya karena masih ditemukan sejumlah masalah di Pulogadung sehingga rekapitulasi berlarut-larut. Masalah khususnya untuk sinkronisasi data suara calon legislatif DPR dan DPRD.