Perekam Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Ini Kata Anaknya

Kamis, 16 Mei 2019 15:32 WIB

HS, pria yang diduga mengancam Jokowi saat aksi unjuk rasa pekan lalu menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Bekasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan perekam video ancaman penggal kepala Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Ina Yuniarti, di Perumahan Grand Residence City, Klaster Prapanca 2, Blok BB 11 nomor 21, RT 02 RW 02, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ancaman Penggal Jokowi

"Sudah tahu kalau akan ditangkap, sebab sempat berpesan jangan kaget atau sedih karena akan dibawa, lalu minta jaga rumah dan adik," kata Hilary Putri Armana, 20 tahun, anak kedua Ina kepada wartawan di rumahnya, Rabu petang, 16 Mei 2019.

Hilary meminta orang tuanya dibebaskan dari jeratan hukum. Alasannya, ibunya tidak ada niatan untuk merekam tersangka utama, Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Ina kata dia, baru sadar ada ucapan ancaman setelah videonya viral di media sosial.

"Ibu suka dokumentasi, suka selfie. Merekam video sebagai bukti kalau ikut demo," kata dia.

Advertising
Advertising

Hilary mengatakan, video tersebut lalu disebar ke dua grup Whatsapp, di antaranya ke grup relawan pendukung Capres-Cawapres 02 wilayah Kecamatan Setu dan relawan 02 dari berbagai daerah. Rupanya, video tersebut diunggah ke media sosial lainnya seperti Facebook dan Twitter sampai viral karena ada ucapan ancaman kepada presiden.

"Ibu juga hanya relawan biasa, menjadi saksi di tingkat kecamatan," ujar Hilary.

Menurut dia, ketika demo ibunya berangkat sendiri secara sukarela ke kantor Bawaslu di Jakarta. Ina lalu bertemu dengan kawannya, Ana, yang belakangan juga ditangkap polisi karena berada di dalam video tersebut. "Jadi ibu bukan kader atau simpatisan," ujar dia.

Ina dijerat berlapis di antaranya Pasal 104 KUHP, Pasal Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 T 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Penggal Jokowi Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti yang diduga sebagai penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Jokowi oleh Hermawan Susanto ditangkap pada Rabu, 15 Mei 2019. “Ya, sudah ditangkap,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

Berita terkait

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

4 menit lalu

PM Singapura Sebut Jokowi Berkontribusi bagi Kawasan

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengakui kontribusi Presiden Jokowi, baik bagi Indonesia maupun kawasan.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

50 menit lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

1 jam lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

2 jam lalu

Jokowi dan Lee Hsien Loong Gaungkan Keberlanjutan Kerja Sama Indonesia-Singapura

Sama-sama lengser tahun ini, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyoroti pentingnya keberlanjutan kerjasama di antara kedua negara.

Baca Selengkapnya

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

2 jam lalu

Besok Pagi Bos Microsoft Temui Jokowi Bahas Investasi Rp14 T, Ini Agenda dan Profilnya

Presiden Jokowi akan menerima kunjungan CEO Microsoft, Satya Nadella di Istana Merdeka Jakarta, Selasa, bahas investasi Rp14 triliun.

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

4 jam lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

4 jam lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

5 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

5 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

5 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya