Polisi: Ambulans Bawa Batu Tak Dilengkapi Fasilitas Medis
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 23 Mei 2019 20:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil ambulans bawa batu saat demo 22 Mei di depan Bawaslu berubah rusuh memiliki kelengkapan surat tugas. Meski begitu, polisi tak menemukan ada fasilitas medis atau obat-obatan selayaknya mobil ambulans pada umumnya.
Baca:
Polisi Beberkan Kasus Ambulans Bawa Batu, Ini Kronologisnya
"Orang yang berada di dalamnya juga tak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers Kamis, 23 Mei 2019.
Argo merujuk pada lima orang yang telah ditetapkan tersangka asal mobil ambulans itu. Kelimanya adalah Yayan yang merupakan sopir; Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya, Iskandar; Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Obi; serta dua orang simpatisan capres juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
Argo menjelaskan, Yayan, Obi, dan Iskandar berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa, 21 Mei 2019, sekitar pukul 20.00 WIB. Di tengah perjalanan, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang ambulans tersebut. Mereka berlima sampai di Jalan HOS Cokroaminoto pada 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca:
Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Belakangan, saat demo menolak hasil pemilu di depan kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin ricuh, polisi menerima laporan kalau para perusuh mengambil batu dari dalam mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF itu. Saat menemukan dan menggeledahnya, polisi mendapati 10 batu dalam kardus air mineral serta uang sebesar Rp 1,2 juta.
Tonton juga: Ambulans Partai Gerindra Pengangkut Batu di Tahan Polisi
Argo sekaligus memberi klarifikasi atas jumlah uang yang disita. Dia menegaskan tak ada uang selain Rp 1,2 juta tersebut. "Itu untuk perjalanan ke Jakarta mereka dibekali uang operasional oleh Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya," ucap Argo.
Baca:
Soal Ambulan Bawa Batu Buat Perusuh, Fadli Zon: Jangan Fitnah
Saat ini kelima orang tersangka dalam kasus ambulans bawa batu buat perusuh itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan interogasi lantaran mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal. Berdasarkan jerat pasal berlapis di antaranya tentang pidana kekerasan dan melawan aparat hukum, Argo mengatakan kalau kelima tersangka terancam penjara lebih dari lima tahun.