Diperiksa 10 Jam, Amien Rais Jelaskan Maksud People Power

Reporter

Adam Prireza

Editor

Ali Anwar

Jumat, 24 Mei 2019 22:31 WIB

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menunjukkan buku berjudul Jokowi People Power saat jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, Jakarta, 24 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat malam, 24 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi

Dicecar sebanyak 37 pertanyaan, Amien Rais jelaskan maksud people power kepada penyidik. Ia menyebut kalimat yang ia maupun Eggi lontarkan tak ada tujuan untuk menjatuhkan kepala negara yang tengah berkuasa.

"Yang saya maksud itu people power enteng-entengan. Bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Jauh sekali dari itu," tutur Amien.

Amien juga menjelaskan kalau people power yang ia aksud itu dilindungi oleh undang-undang, sejauh tak ada kehancuran yang muncul akibatnya. Menurut Amien, people power sebagai gerakan konstitusional, demokratis, dan dijamin oleh Hak Asasi Manusia. "Gerakan yang sampai menimbulkan kehancuran bagi negara itu jelas tidak boleh," tutur dia.

Advertising
Advertising

Panggilan hari ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya Amien mangkir pada pemeriksaan Senin, 30 Mei 2019. Dalam kasus ini, penyidik hendak menggali soal people power kepada mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.

Pada panggilan pertama Amien beralasan sedang sibuk dan akhirnya mangkir dari panggilan polisi. Tapi dia ikut datang ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam menemani Prabowo untuk menjenguk Eggi Sudjana.

Eggi resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2019. Eggi yang keluar dari ruang penyidik sekitar Pukul 23.15 WIB, tidak dikenakan baju tahanan warna oranye. Eggi terlihat mengenakan kaos merah hitam dengan peci serta dikawal polisi.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) dengan Pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.

Baca juga: Diperiksa Kasus Eggi Sudjana, Amien Rais Bawa Buku Jokowi

Pemanggilan terhadap Amien Rais menyusul yang dilakukan penyidik terhadap Kivlan Zen. Pensiunan Mayor Jenderal TNI itu telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 16 Mei 2019. Polisi juga meminta keterangan dari politikus Gerindra, Permadi, pada Senin pekan ini.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

8 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

19 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

23 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya