EKSKLUSIF: Isi Sumpah Staf Gerindra Sangkal Ambulans Bawa Batu

Minggu, 26 Mei 2019 11:04 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis barang bukti Ambulans Partai Gerindra yang membawa batu di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir dan penumpang mengaku tak tahu menahu ihwal kasus mobil ambulans bawa batu pada malam terjadi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu malam 22 Mei lalu. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.

Baca:
EKSKLUSIF: Cerita Staf Gerindra Soal Ambulans Bawa Batu 22 Mei

"Yang ada di dalam ambulans itu bingung semua, kenapa bisa ada batu?" ujar Obby Anugrah, 33 tahun, satu di antara penumpang mobil ambulans itu, kepada Tempo saat berada di ruangan Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Mei 2019

Obby memperkenalkan diri sebagai anggota atau staf di Sekretariat Gerindra Tasikmalaya meski polisi menyebutnya Wakil Sekretaris. Dia berada dalam mobil ambulans yang dimaksud bersama Yayan, sopir; Iskandar, Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya (polisi menyebutnya sekretaris); dan dua simpatisan Partai Gerindra dari Riau, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Obby bercerita, ia bersama Yayan dan Iskandar berangkat dari Tasikmalaya atas instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat untuk mengirim ambulans ke Jakarta. Ambulans untuk mengantisipasi jatuh korban dalam demonstrasi 22 Mei menolak hasil pemilu di Bawaslu RI. Seruan demo memang datang dari kubu capres Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.

Advertising
Advertising

Baca:
Polisi Beberkan Kasus Ambulans Bawa Batu, Ini Kronologisnya

Sebelum berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa malam 21 Mei, Obby mengaku telah mengecek isi dari ambulans tersebut. Dia menyebut hanya ada brankar atau tandu serta beberapa lembar spanduk.

Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Obby berujar, selama perjalanan dari Tasikmalaya hingga Jakarta dirinya duduk di belakang beralas spanduk, tempat batu-batu ditemukan oleh polisi. "Demi Allah gak ada (batu). Berani (sumpah) ibu saya mati, saya mati, gak ada itu batu," ujar dia bersumpah.

Obby juga memastikan Hendrik dan Surya juga tak membawa apa-apa saat menumpang dari Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Berlima, pada Rabu dinihari 22 Mei, mereka hendak menuju lokasi kerusuhan di depan Bawaslu Jalan MH Thamrin sebelum dihentikan anggota polisi di tengah jalan.

Baca:
Soal Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Fadli Zon: Jangan Fitnah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kalau Obby dan empat tersangka lain masih terus menjalani interogasi. "Mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal," kata Argo dalam konferensi pers, Kamis 23 Mei 2019.

Polisi mengaku memiliki saksi mata dalam kasus mobil ambulans bawa batu itu. Karenanya telah menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

3 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

3 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

4 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

8 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya