Pemkab Tangerang Akan Jatuhkan Sanksi ASN Bolos Upacara 1 Juni
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 1 Juni 2019 14:13 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada aparat sipil negara (ASN) yang sudah mudik ke kampung halaman tapi tak mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2019.
"Semua yang hadir dipastikan telah terdaftar dalam absen elektronika yang terhubung dengan Diskominfo setempat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya, Sabtu.
Baca: Hari Kelahiran Pancasila, Anies Singgung Kebijakan Gratis PBB
Ahmad mengatakan ASN harus mengikuti upacara bendera pada 1 Juni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi yang tidak hadir, kata dia, dapat dikenakan sanksi sedang dan menengah karena berkaitan erat dengan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi ASN yang sudah mudik dan tidak dapat melaksanakan upacara di lapangan Maulana Yusuf, Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang, kata Ahmad, pihaknya akan memberikan teguran tertulis.
Dalam upacara hari ini, Ahmad menyebut sebagian besar ASN hadir mengikuti upacara. Hal tersebut terlihat dari absen elektronik yang tersambung ke Diskominfo.
Baca: Hari Lahir Pancasila, Ada Insiden Bendera Jatuh di Gedung Sate
Ia belum bisa memastikan berapa jumlah ASN yang tak mengikuti upacara dengan berbagai alasan, terutama pulang mudik lebih awal.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan setiap ASN wajib melaksanakan apel 1 Juni. Sebab, libur Lebaran baru dimulai pada Aahad, 2 Juni sampai Rabu, 12 Juni mendatang.
Zaki mengatakan telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memantau ASN yang tidak mengikuti upacara hari kelahiran Pancasila.