Jadi Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Sakit
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 10 Juni 2019 14:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob tak bisa menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus makar hari ini. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019.
Baca: Sempat SalahTangkap, Ini Identitas Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi yang Dijerat Kasus Makar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Sofyan Jacob sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi.
“Kami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Argo di kantornya, Senin, 10 Juni 2019.
Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus mantan Kapolda metro Jaya periode Mei-Desember 2001 itu. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat Sofyan merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum menaikkan status Sofyan, lanjut Argo, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan (Sofyan) juga sudah kami periksa sebagai saksi,” kata Argo.
Adapun Sofyan seharusnya diperiksa hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB tadi.
Namun, kata Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. Argo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar
Pengacara mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani, hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar dia di Polda Metro Jaya.
Tonton video: Tersangka Makar, Ini Sosok Sofyan Jacob Eks Kapolda Metro Jaya