Pria bersorban hijau yang viral di media sosial lantaran mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dalam tangkapan layar dari video. Foto: Dokumentasi Twitter
TEMPO.CO, Jakarta - Pria bersorban hijau yang mengancam Presiden Jokowi, Muhammad Fahri, ditahan selama 20 hari untuk mempermudah pemeriksaan. Selain mengancam Presiden Jokowi, Fahri juga sempat mengancam Menko Polhukam Wiranto dalam video viral di media sosial.
"Iya sudah ditahan sejak 1 Juni 2019 lalu, sesuai aturan (20 hari)," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Sejak ditahan, Fahri dimasukkan ke ruang tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Sebelum menangkap Fahri, polisi sempat salah tangkap pria yang mirip dengannya, yaitu Teuku Yazhid.
Fahri ditangkap di Sulawesi Tengah. Ia diringkus di kediaman orang tuanya.
Sebelumnya, polisi mengaku telah menangkap pelaku tindakan tersebut pada 24 Mei 2019. Namun, ternyata pemuda bernama Teuku Yazhid yang sebelumnya diamankan itu bukan pelaku yang asli.
"Iya, betul (yang diamankan sebelumnya bukan pelaku yang asli)," kata Sapta, Senin 10 Juni 2019.
Pria bersorban hijau itu menjadi buruan polisi setelah video ancaman bunuh Jokowi itu viral di Twitter dan WhatsApp. Video tersebut menayangkan dua orang pria. Satu pria mengenakan pakaian putih dan bersorban hijau yang diikat di kepala. Pria lainnya mengenakan jaket kulit dan sorban berwarna gelap.
Video berdurasi 53 detik itu berisi ancaman kepada Jokowi dan Wiranto. Ancaman diucapkan oleh pria bersorban hijau, sementara itu, pria yang bersorban gelap berperan sebagai perekam video dengan mode vlog.
Relawan Jokowi, C Suhadi melaporkan seseorang yang mengancam akan membunuh Jokowi dan Wiranto ke polisi. Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) itu memperkarakan pengancam dengan tuduhan makar.
"Saya sebagai bangsa enggak senang Kepala Negara dicaci maki. Sebagai rakyat dan relawan Jokowi saya tidak suka Presiden dicaci begitu, apalagi diancam mau dibunuh dan sebagainya," kata Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 24 Mei lalu.
Suhadi membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Mei 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3212/V/2019/PMJ/ Dit Reskrimum. Pasal yang disangkakan ialah makar atau pemufakatan jahat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
"Saya melaporkan berkaitan makar karena itu ada kata-kata bunuh Presiden. Ada beberapa pasal lain juga saya laporkan," ujar dia.
Dalam laporannya, Suhadi menyertakan barang bukti berupa video pria bersorban hijau yang ancam bunuh Jokowi. Ia mengaku pertama kali mendapatkan video itu dari grup perpesanan WhatsApp.