Usut Purnawirawan TNI, Kapolri: Membuat Tidak Nyaman, tapi...
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 13 Juni 2019 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus dua jenderal TNI, Kivlan Zen dan Soenarko, menimbulkan rasa tidak nyaman bagi polisi. Akan tetapi, pengusutan kasus makar purnawirawan TNI harus tetap berjalan.
Baca: Sidang Gugatan Prabowo Besok, Kapolri Larang Demo di Depan MK
“Penanganan kasus purnawirawan bagi TNI tentu secara pribadi dan institusi ini jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri,” kata Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.
Meski begitu, kata Tito, polisi akan tetap memproses purnawirawan TNI yang terjerat kasus makar, seperti mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, serta mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Hal itu, kata Tito, merupakan bentuk penerapan asas persamaan di muka hukum bagi seluruh pihak. “Meskipun tidak nyaman kami harus jelaskan kepada masyarakat, harus diproses di pengadilan,” tutur dia. “Kami juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus. Kami harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum.”
Terkait kasus Kivlan, pada Selasa siang lalu polisi membeberkan video pengakuan dari para tersangka. Video pertama berisi pengakuan dari Iwan. Dalam video itu ia mengatakan pada bulan Maret Kivlan Zen mengajaknya bertemu di Masjid Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu ia diberikan uang sejumlah Sin$ 15.000, yang ia tukarkan langsung di money changer menjadi Rp 150 juta.
Uang tersebut, menurut Iwan, diberikan Kivlan untuk pembelian empat senjata api. Dua senjata laras pendek, dan dua senjata laras panjang.
Video selanjutnya berisi pengakuan Tajudin, yang mengaku diperintahkan oleh Kivlan Zen untuk mengeksekusi Menko Polhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere.
Eks Danjen Kopassus Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Dalam Majalah Tempo edisi 26 Mei 2019, pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru lima hari kemudian tim gabungan Polri dan polisi militer memeriksaa Soenarko. Pada Senin malam, 20 Mei, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca: Sidang Prabowo di MK, Kapolri Tak Akan Biarkan Demo Sampai Malam
Dalam konferesi pers di kantor Kemenko Polhukam, 28 Mei 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kelompok pembunuh itu akan menunggangi kerusuhan 22 Mei. Kelompok beranggotakan 6 orang itu sudah ditahan polisi. "Pelaku-pelaku yang disuruh melakukan eksekusi itu tertangkap semua," kata Tito.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO