Ratna Sarumpaet Bacakan Sendiri Pledoinya Hari Ini

Selasa, 18 Juni 2019 06:52 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (kanan) tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus hoax Ratna Sarumpaet akan membacakan sendiri pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Baca: Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung Jengkel Karena Jadi Korban

Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan timnya telah siap menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. Menurut Desmihardi ada dua pledoi yang akan disampaikan.

Tim pengacara akan membacakan pleidoi secara yuridis, sementara Ratna dari sisi kemanusiaan. “Rencananya di samping dari kami tim pengcara, Bu Ratna juga akan menyampaikan pledoi,” ujar Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Desmihardi menjelaskan, pledoi setebal 108 halaman yang disusun oleh tim pengacara akan fokus kepada bantahan pembuktian delik materil yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terkait keonaran akibat kebohongan Ratna. Hal itu, kata Desmihardi, tak terbukti selama persidangan.

“Sesuai dengan definisi keonaran, menurut pandangan kami tidak terjadi. Selain itu, yang berhak membuktikan keonaran itu adalah saksi fakta, bukan saksi ahli,” tutur dia.

Pada 28 Mei 2019, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Sebelumnya, pengacara Ratna yang lain, Insank Nasruddin, mengatakan untuk membuktikan delik keonaran, jaksa menyebut bahwa bentuk yang ditimbulkan dari berita bohong Ratna adalah adanya demonstrasi yang diikuti oleh 20 orang, silang pendapat di media sosial, dan kumpulnya para aktivis seperti Fahri Hamzah di kawasan Menteng.

Baca: Rocky Gerung: Unsur Keonaran di Kasus Ratna Sarumpaet Terpenuhi

Menurut pendapat Insank, demonstrasi oleh dua puluh orang tidak bisa dijadikan pembuktian sebagai keonaran akibat hoax Ratna Sarumpaet. Insank mengatakan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir juga berpendapat demikian. "Kemudian ahli ITE lagi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan silang pendapat di media sosial bukan keonaran, dan di media sosial itu tidak ada keonaran yang ada hanya trending topic," tutur Insank.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

7 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

11 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

14 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

18 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

24 hari lalu

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

32 hari lalu

Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

34 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

38 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

38 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya