Pegawai DKI Undang HTI Rapat Dibuatkan BAP
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 19 Juni 2019 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kepala seksi di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI harus menjalani berita acara pemeriksaan karena dugaan kelalaian yang dilakukannya. Dugaan terkait dengan surat undangan kepada organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peserta rapat di dinas itu.
Baca: Viral Muslimah HTI, DKI Akhirnya Batalkan Undangan
Surat undangan yang dimaksud adalah untuk rapat pembahasan konten poster antikekerasan perempuan dan anak tertanggal 14 Juni 2019. Undangan memiliki lampiran berisi daftar 20 undangan di dalamnya adalah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Rapat juga mengundang perwakilan kelompok Indonesia Tanpa Feminis.
"Memang yang bersangkutan, baru sementara ya, kelalaian karena ketidaktahuan informasi bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2019.
Menurut Chaidir, si pegawai mengaku tak tahu kalau HTI sudah dilarang di Indonesia karena terafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pegawai tersebut mengakses mesin pencari Google untuk lembaga sosial masyarakat yang fokus membahas isu gender.
Saat pencarian itu muncul lembaga bernama Muslimah HTI dan yang lainnya. Undangan pun dibuat dan langsung menyedot perhatian begitu diketahui publik.
Baca: Rapat Dinas DKI Mengundang Muslimah HTI, Pembuat Undangan Diskors
BKD juga bereaksi dengan membuatkan BAP. Dasarnya, ketentuan bahwa pegawai atau aparatur sipil negara harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sembari pemeriksaan berjalan, yang bersangkutan juga dibebastugaskan.
"PNS itu pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," kata Chaidir menerangkan.