Pegawai DKI Undang HTI Rapat Dibuatkan BAP

Rabu, 19 Juni 2019 05:00 WIB

Massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. Mereka menolak rencana pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis, dan penggerak dakwah Islam. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kepala seksi di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI harus menjalani berita acara pemeriksaan karena dugaan kelalaian yang dilakukannya. Dugaan terkait dengan surat undangan kepada organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi peserta rapat di dinas itu.

Baca: Viral Muslimah HTI, DKI Akhirnya Batalkan Undangan

Surat undangan yang dimaksud adalah untuk rapat pembahasan konten poster antikekerasan perempuan dan anak tertanggal 14 Juni 2019. Undangan memiliki lampiran berisi daftar 20 undangan di dalamnya adalah Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia. Rapat juga mengundang perwakilan kelompok Indonesia Tanpa Feminis.

Undangan rapar Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) terhadap 12 ormas, termasuk Muslimah HTI, untuk membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Tempo

"Memang yang bersangkutan, baru sementara ya, kelalaian karena ketidaktahuan informasi bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2019.

Advertising
Advertising

Menurut Chaidir, si pegawai mengaku tak tahu kalau HTI sudah dilarang di Indonesia karena terafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pegawai tersebut mengakses mesin pencari Google untuk lembaga sosial masyarakat yang fokus membahas isu gender.

Lampiran berisi daftar undangan yang mencantumkan organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk tertanggal 14 Juni 2019. Undangan telah dibatalkan dan pembuat surat jalani pemeriksaan internal serta diskorsing.

Saat pencarian itu muncul lembaga bernama Muslimah HTI dan yang lainnya. Undangan pun dibuat dan langsung menyedot perhatian begitu diketahui publik.

Baca: Rapat Dinas DKI Mengundang Muslimah HTI, Pembuat Undangan Diskors

BKD juga bereaksi dengan membuatkan BAP. Dasarnya, ketentuan bahwa pegawai atau aparatur sipil negara harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sembari pemeriksaan berjalan, yang bersangkutan juga dibebastugaskan.

"PNS itu pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," kata Chaidir menerangkan.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

11 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya