Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Gubernur Pintar Omong

Rabu, 19 Juni 2019 16:55 WIB

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berlibur di Bali mengendarai VW Safari awal 2019 (YouTube)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akhirnya mengomentari kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB pulau reklamasi. Dia menjelaskan alasan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, yang belakangan dijadikan landasan oleh Anies untuk menerbitkan IMB untuk pukau reklamasi baru-baru ini.

Ahok menyatakan setelah membuat Pergub 206 Tahun 2016, ia tak pernah menggunakannya untuk menerbitkan IMB ratusan bangunan di pulau reklamasi di pantai utara Jakarta. Penggunaan Pergub 2016 untuk menerbitkan IMB di pulau reklamasi, menurut dia, baru terjadi di era Gubernur Anies Baswedan.

"(Tapi) Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub aku udah bisa untuk (menerbitkan) IMB reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi Tempo hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau

Komentar Ahok tersebut menanggapi pernyataan Anies bahwa penerbitan IMB di pulau reklamasi bisa dilakukan karena ada Pergub 2016 yang dibuat di era Gubernur Ahok.

Ahok lantas melanjutkan penjelasannya bahwa dia tak menggunakan Pergub 206 untuk menerbitkan IMB karena menunggu Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta selesai dibahas di DPRD. Dalam kedua raperda itu tercantum aturan pengembang wajib memberikan 15 persen NJOP dari hasil penjualan lahan di pulau Reklamasi kepada pemerintah DKI.

"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujarnya.

Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D -- yang sekarang bernama Pantai Maju -- pada November 2018. Penerbitan IMB itu didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Penerbitan IMB dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Baca juga: Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok

Alasan Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan pengembang memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies mengenai pergub yang muncul di era kepemimpinan Ahok.

M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

11 jam lalu

Kans Gabung di Kabinet Prabowo-Gibran: Anies Tak Mau Berandai-andai, Ganjar Sebut Lebih Baik di Luar

Anies tidak mau berandai-andai. Sedangkan Ganjar menyebutnya lebih baik di luar kabinet Prabowo-Gibran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Minta Parpol Pendukung Anies dan Ganjar Tak Gabung KIM, Pengamat: Hormati Suara Rakyat yang Tak Pilih Prabowo-Gibran

Ray Rangkuti menyinggung partai non-koalisi KIM yang hendak bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal itu dianggap tidak menghormati rakyat

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

23 jam lalu

Anies Baswedan Singgung Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Anies Baswedan mengakui dirinya masih kerap ditanya apakah akan masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

1 hari lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

2 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

2 hari lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

2 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya