LPSK Gandeng Komnas HAM Lindungi Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 19 Juni 2019 20:50 WIB

Penasehat hukum dan keluarga korban kerusuhan 22 Mei mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 17 Juni 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan bakal segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan permohonan keluarga korban tewas dalam kerusuhan 21-22 Mei atau sering juga disebut kerusuhan 22 Mei, untuk meminta perlindungan.

"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Ada banyak cara bisa datang langsung, bersurat atau bahkan lewat telpon," kata juru bicara LPSK Mardiansyah saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca : Pelanggaran HAM di Kerusuhan 22 Mei, Ini 3 Permintaan Tim Advokasi Keluarga Korban Tewas

Kuasa hukum dan keluarga korban tewas saat aksi 21-22 Mei lalu, mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2019. Mereka memohon adanya perlindungan karena merasa terancam dan terintimidasi oleh pihak kepolisian.

Mardiansyah menuturkan lembaganya mesti berkoordinasi dengan Komnas HAM karena kuasa hukum korban melaporkan adanya pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan 22 Mei, yang memakan korban jiwa. LPSK mesti mendapatkan surat keterangan dari Komnas HAM yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Kerusuhan itu merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Jika memang itu dianggap pelanggaran HAM berat, maka perlu adanya surat keterangan dari Komnas HAM."

Advertising
Advertising

LPSK tidak mempunyai pondasi hukum untuk memberikan perlindungan langsung kepada keluarga korban tewas karena kerusuhan 22 Mei kemarin, jika tidak mendapatkan kepastian dari Komnas HAM.

Ia menuturkan sejauh ini lembaganya telah menelaah berkas yang diberikan tim advokasi korban tewas kerusuhan 22 Mei kemarin. Dari hasil penelaahan sementara, tim advokasi hanya melaporkan indikasi pelanggaran berat dalam kerusuhan itu. Mereka, kata dia, tidak melaporkan hal terkait dengan tindak pidana.

Baca : Tim Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei Minta Rekomendasi Komnas HAM

Adapun dugaan pelanggaran berat yang tim advokasi korban maksud dalam kerusuhan 22 Mei adalah adanya penggunaan senjata yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. "Mereka mendapatkan informasi bahwa korban tertembak peluru. Polri juga sudah merilis bahwa korban ada yang tertembak peluru tajam. Dan itu bukan informasi baru karena sudah ada info juga dari polisi."

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

4 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

9 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

14 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

15 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

16 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

16 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

20 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

20 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya