Periksa Novel Baswedan, Polisi: Lanjutan Pemeriksaan di Singapura

Kamis, 20 Juni 2019 14:43 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan usai melakukan pertemuan dengan Advocacy Manager Amnesty International Asia-Pacific, Francisco Bencosme, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 April 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan ihwal pemeriksaan Novel Baswedan oleh tim gabungan Polri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait teror penyiraman air keras yang dialami Novel pada April 2017.

"Melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan di Singapura,” kata Argo lewat pesan pendek, Kamis, 20 Juni 2019.

Baca: Teror Novel Baswedan, Pengacara Singgung Dugaan Polisi Terlibat

Argo menyebut pemeriksaan terhadap Novel saat ini masih berlangsung. “Materi yang ditanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan (Novel) ada ancaman, apakah ada saksi lain, dan sebagainya,” kata dia.

Menurut Argo, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut surat perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. Adapun tim yang dibentuk Tito terdiri dari para pakar, penyidik KPK, serta penyidik Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

Argo merujuk kepada Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3/1. HUK.6.6/2019. Dalam surat itu, anggota Tim gabungan mencapai 65 orang. Mereka terdri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 orang dari kepolisian. Dalam tim ini Kapolri Jendral Tito Karnavian tertulis sebagai Penanggung Jawab.

Baca: Tim Gabungan Polri Periksa Novel Baswedan dalam Kasus Air Keras

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Novel akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Pihaknya memfasilitasi pemeriksaan itu di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan bertepatan dengan peringatan 800 hari teror penyiraman air keras yang merusak mata mantan perwira polisi itu. Pada 11 April 2017, dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel, seusai penyidik senior KPK itu menjalankan salat subuh berjamaah di masjid.

Akibat siraman air korosif itu, mata Novel Baswedan rusak parah hingga harus menjalani rangkaian operasi di Singapura. Hingga kini, polisi belum menangkap pelakunya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya