11 Spesialis Pencurian di Minimarket Dibekuk Polres Bogor

Senin, 24 Juni 2019 16:53 WIB

Tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap minimarket dan apotek yang beroperasi 24 jam di wilayah Jakarta Timur diperlihatkan saat rilis di halaman Markas Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, 16 April 2015. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sejumlah ponsel, uang tunai Rp 1 juta dari minimarket, dan Rp 300 ribu dari apotek. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Bogor – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap 11 pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di minimarket.

Baca: Nasabah Bank di Bekasi Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kasus pencurian di sebuah minimarket di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada bulan Mei 2019.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, rupanya pelaku lakukan aksinya secara berkelompok,” kata Dicky di Polres Bogor, Senin 24 Juni 2019.

Para tersangka pembobol minimarket tersebut masih berusia muda antara lain P (22), HV, R (24), AD, IP (25), JA, JIR, MYA, IF (25), AR (25) dan DB (28). Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, yaitu 7 dan 9 tahun.

Dicky mengatakan, menurut pengakuan para tersangka mereka telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Total kerugian yang diderita pemilik minimarket akibat pencurian ini kurang lebih Rp 215 juta.

“Selain di Kabupaten Bogor, para tersangka ini juga melakukan aksinya di wilayah Bekasi dan Banten masing-masing 4 dan 5 kali aksi,” kata Dicky.

Advertising
Advertising

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir peluru, empat unit kendaraan roda dua, kunci letter T, seragam pegawai minimarket, tiga buah hp, beberapa keping kartu atm, dua buku tabungan dan uang sisa hasil kejahatan.

“Para tersangka diancam Pasal 365, 363 KUHP serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” kata Dicky.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian jaringan yang berasal dari wilayah Sumatera.

“Mereka pun mencuri lintas provinsi di Banten dan Jawa Barat,” kata Benny.

Baca: Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi di Bekasi

Benny mengatakan, salah satu modus para pelaku pencurian atau pembobol minimarket ini adalah menyamar sebagai karyawan minimarket tersebut dengan menggunakan seragam. “Salah satu bentuk undercover mereka, ketika mencoba memantau situasi yang ada di tkp dengan mengenakan seragam,” kata Benny

Berita terkait

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

5 jam lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

17 jam lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

2 hari lalu

Pemerintah Jamin Warung Madura Bisa Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak pernah melarang warung-warung kelontong kecil atau biasa disebut warung madura berjualan selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

2 hari lalu

Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar

Ikappi menyatakan keuntungan dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

9 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

9 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

9 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

10 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya