Warga Blokir Jalan dan Main Layangan, Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Dilipatgandakan

Selasa, 25 Juni 2019 08:00 WIB

Warga Desa Rawa Rengas memblokade Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta menuntut pembebasan lahan Runway 3 segera dibayarkan, Senin, 24 Juni 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II melipatgandakan pengamanan setelah warga setempat memblokir Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta dan menggunakannya untuk bermain layang-layang.

Baca: Jalan Bandara Soekarno-Hatta Diblokir Warga, Pengendara Bisa Gunakan 2 Akses ini

Pemblokiran jalan ini adalah bagian dari unjuk rasa warga Desa Rawa Rengas yang menuntut pembayaran lahan mereka yang tergusur proyek pembangunan landasan pacu ketiga.

"Salah satunya pengamanan kami pertebal, dari 50 personil menjadi 100 personil," ujar Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang kepada Tempo, Selasa 25 Juni 2019.

Febri memperkirakan demonstrasi ratusan warga Desa Rawa Rengas yang berada di dekat bandara akan berlanjut pada hari ini.

Penutupan jalan disertai pembakaran ban bekas dan menaikkan layang layang dilakukan warga pada Senin kemarin di dekat proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Warga menuntut Angkasa Pura II membayar lahan dan bangunan mereka yang tergusur proyek pembangunan landasan pacu ke tiga.

Angkasa Pura II, kata Febri, telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam pengamanan itu. "Ratusan personil gabungan ini terdiri dari TNI/Polri dan Avsec."

Febri berharap masyarakat yang menggelar aksi tidak melakulan tindakan yang mengganggu kepentingan umum dan membahayakan penerbangan seperti menaikkan layang-layang dan membakar ban bekas.

"Kami juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional untuk mengupdate informasi seputar pembayaran lahan tersebut,"katanya.

Koordinator aksi Wawan Setiawan memastikan jika unjuk rasa warga desa Rawa Rengas akan berlanjut. "Pemblokiran jalan Perimeter Utara dan menaikkan layang layang,' katanya.

Wawan mengatakan dampak dari penggusuran tersebut warga sangat dirugikan. Selain ganti rugi lahan yang belum diterima, mereka juga diminta mengosongkan lahan tersebut dengan tenggat waktu 1-8 Juli 2019. "Hak kami saat ini belum dibereskan juga, padahal harga sudah ditetapkan sejak 2016. Sekarang kami tidak bicara lagi masalah harga, tapi bagaimana pembayaran cepat selesai dan kami cepat pindah. Kami hanya menuntut hak hak kami," kata Wawan.

Baca: Kisruh Lahan Runway 3, Warga Blokir Jalan Bandara Soekarno-Hatta

Menurut Wawan, masih banyak warga yang belum menerima ganti rugi dari pengelola bandara Soekarno-Hatta. Dia menyebutkan ada sekitar 715 jiwa yang terdiri dari 145 kepala keluarga yang tinggal di sejumlah RT dan RW menjadi korban penggusuran.

Berita terkait

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

7 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

7 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

8 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

13 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

14 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

14 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

14 hari lalu

Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya