Begini Pengacara Bandingkan Ratna Sarumpaet dengan Koruptor

Selasa, 25 Juni 2019 13:30 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya artis Atiqah Hasiholan (kiri) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap menyebarkan hoax sehingga menimbulkan keonaran. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membandingkan tuntutan hukuman terhadap kliennya yang dianggapnya lebih berat dibanding koruptor.

Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi

Pada sidang hari ini, Insank membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Dalam duplik tersebut, Insank mengatakan kasus penyebaran cerita bohong yang menjerat Ratna tak sepadan dengan tuntutan 6 tahun penjara. “Di usia yang hampir 70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi,” ujar Insank, Selasa.

Pada 28 Mei 2019, JPU menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong soal penganiayaan hingga menimbulkan keonaran.

Insank menyebut berdasarkan fakta persidangan terungkap kalau Ratna hanya berbohong kepada keluarga dan kerabat dekatnya saja serta tak berniat menimbulkan keonaran.

Ia juga membantah adanya keonaran akibat cerita bohong Ratna sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Ia merujuk pada keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam proses persidangan.

Advertising
Advertising

Atas dasar itu, Insank menganggap Ratna tak melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang didakwakan JPU.

Baca: Tak Peduli Lagi, Begini Ratna Sarumpaet Tanggapi Sengketa Pilpres

Pada sidang sebelumnya, jaksa meyakini kalau Ratna telah memenuhi unsur menyebarkan berita bohong terkait penganiyaan, baik secara langsung atau tidak langsung dan menimbulkan keonaran. Hal tersebut terbukti dari pengakuan sejumlah saksi seperti Ahmad Rubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Said Iqbal dan Rocky Gerung yang dikirimi foto Ratna dengan wajah lebam yang disertai keterangan akibat pemukulan.

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

10 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

18 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

21 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

23 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

35 hari lalu

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya