Anies Bentuk dan Bubarkan SKPD, PDIP: Banyak yang akan Terdampak
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 25 Juni 2019 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan pihaknya mengawasi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membubarkan dan membentuk beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru di Pemprov DKI. Menurut Gembong, yang juga anggota Komisi A bidang pemerintahan umum, pihaknya akan meminta saran Kementerian Dalam Negeri ihwal rencana Anies tersebut.
"Ini pembahasannya akan panjang dan dalam, bagaimana programnya supaya tetap fokus, efisien, dan efektif. Karena yang terdampak nanti bukan cuma anggaran, pasti ada banyak hal yang terdampak," kata Gembong saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: Anies Rombak Tujuh Dinas DKI: Siapa Dipangkas, Siapa Digabung?
Gembong mengatakan perombakan SKPD sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur Soemarsono. Perombakan itu dilakukan Soemarsomo dengan merevisi nomenklatur Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.
"Nah, ini Pak Anies mau mengubah lagi. Ya, kami lihat nanti arahnya beliau," ujar Gembong.
Anies sebelumnya menyampaikan rencananya untuk merombak tujuh dari 42 SKPD dalam rapat paripurna di DRPD DKI Jakarta pada Senin, 24 Juni 2019. Alasan Anies melakukan perombakan itu bertujuan untuk menambah efisiensi kerja para jajaran dinasnya. "Perangkat Daerah yang secara eksisting berjumlah 42 (empat puluh dua) dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis," ujar Anies.
Baca: Anies Naikkan Bea Balik Nama 2,5 Persen, Genjot Pajak Rp 5,4 T
Perombakan tujuh SKPD itu dengan membubarkan salah satu satu dinas, memecah satu SKPD menjadi dua, dan mengganti serta melebur lima nama dinas. Perubahan itu, yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Setelah itu, Anies akan mengubah Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.