Kisruh Runway 3 Bandara Soetta, Warga Minta Jokowi Turun Tangan

Selasa, 25 Juni 2019 17:07 WIB

Warga sekitar bandara menaikkan layang layang sebagai bentuk protes pembayaran ganti rugi lahan di sebelah landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang - Warga sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi korban penggusuran proyek landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soetta meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan membantu mereka.

"Pak Jokowi semestinya datang ke tempat kami, jangan cuma lihat proyek runway- nya saja," ujar Saroh, 60 tahun, warga RW 15, Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang di lokasi penggusuran, Selasa, 25 Juni 2019. Hari ini, warga juga menggelar demo menuntut pembayaran ganti rugi lahan mereka.

Baca: Jalan Bandara Diblokir Warga, Pengendara Bisa Gunakan 2 Akses ini

Saroh mengatakan warga merasa kecewa ketika Jokowi datang ke Bandara Soekarno-Hatta pekan lalu tapi hanya berada di area dalam bandara saja. Jokowi, kata dia, justru tidak menengok warga korban penggusuran proyek landasan pacu tersebut yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

"Kalau pak Jokowi kesini, kami sujud syukur semua," kata Saroh yang diikuti oleh warga lainnya yang ikut berkerumun.

Advertising
Advertising

Menurut Saroh, warga Rawarengas sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Jokowi. "Tapi kami tidak tahu apakah surat itu sampai atau tidak, kami cuma minta tolong hak kami diberikan, jangan usir paksa kami disini," kata Saroh.

Warga sekitar bandara Soekarno-Hatta memblokade jalan, menuntut pembayaran ganti rugi lahan runway 3, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Nani, 40 tahun, warga lainnya juga berharap Presiden Jokowi mendatangi mereka dan membantu mengatasi masalah ini. "Kami sudah capek, ke sana sini mentok. Malah sekarang kami diancam meninggalkan tanah dan rumah kami ini. Sementara kami belum terima bayaran ganti rugi sepeserpun," kata dia.

Menurut Nani, warga hanya menunggu pembayaran saja. "Jika sudah dibayar kami langsung hengkang tanpa diminta. Gimana mau pindah kalau gak ada duit."

Wilayah RW 15 adalah satu dari sekian titik terdampak pembebasan perluasan lahan bandara Soekarno-Hatta untuk proyek Runway 3. Ada sekitar 145 kepala keluarga atau 750 jiwa yang masih bertahan di RW ini.

Baca: Kisruh Lahan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Ancaman Warga

Menurut warga, ganti rugi yang mereka dapatkan bervariatif ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Ganti rugi ini yang mereka tuntut dalam aksi pemblokiran jalan dan menaikan layang-layang dalam dua hari ini.

Sementara itu, pihak PT Angkasa Pura II memberi penjelasan bahwa pembayaran ganti rugi lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. "Belum bisa cairnya uang ganti rugi tersebut karena status tanah masih dalam sengketa," kata Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Yado Yarismano kepada Tempo saat dihubungi terpisah.

Sengketa di lahan runway 3 Bandara Soetta, kata Yado, terjadi pada beberapa pihak (antar warga) yang mengklaim haknya terkait tanah tersebut. "Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.

Berita terkait

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya