Kasus Dana Kemah Pemuda, Polisi: Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 26 Juni 2019 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, polisi menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 dalam kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia.
“(Korupsi) Diduga dilakukan oleh tersangka Ahmad Fanani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono seperti dikutip dari surat tersebut pada Rabu, 26 Juni 2019.
Baca: Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kemah Pemuda
Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah pemuda oleh Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat. Argo mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Baca: Polisi Kembali Periksa Dahnil Anzar Soal Dana Kemah Pemuda Islam
Adapun alat bukti permulaan sudah dianggap cukup. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Argo.
Berdasarkan SPDP kasus dana kemah pemuda itu, Fanani diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.