Pengacara: Penetapan Tersangka Ahmad Fanani Salah Alamat

Rabu, 26 Juni 2019 19:47 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron, mengatakan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia oleh polisi terhadap kliennya salah alamat.

Gufron menyebut acara yang digelar pada 2017 itu merupakan tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai inisiator. “Semestinya bukan Ahmad Fani yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gufron saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Baca: Ahmad Fanani Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kemah Pemuda

Menurut Gufron, bukan Fanani atau Pemuda Muhammadiyah yang mengajukan kegiatan itu. Pemuda Muhammadiyah, kata dia, diminta membuat proposal kegiatan oleh Kemenpora. Awalnya, kegiatan yang diajukan adalah pengajian akbar di lima kota.

Gufron menyebut acara pengajian itu sempat disetujui. Namun di tengah jalan, Kemenpora meminta Pemuda Muhammadiyah mengubah proposal tersebut menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. “Mas Fanani adalah wakil ketua, sementara ketuanya dari GP Ansor,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Untuk kegiatan Kemah Pemuda, Kemenpora menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.

Baca: Kasus Dana Kemah Pemuda, Polisi: Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar

Dalam struktur panitia acara, kata Gufron, Fanani hanya bertugas memobilisaai massa dari Pemuda Muhammadiyah. Ia menyebut kliennya tak mengurus pengadaan barang seperti panggung, tenda, dan lain-lain. “Kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawab terhadap masalah penggunaan dana,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro, polisi menduga adanya kerugian negara sebesar Rp 1.752.663.153 dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan tersebut. Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah oleh Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi sudah memeriksa saksi. Adapun alat bukti permulaan sudah dianggap cukup. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Argo.

Berdasarkan SPDP kasus korupsi itu, Ahmad Fanani diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

1 hari lalu

Kemenpora Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Kawal Perburuan Tiket Olimpiade 2024

Kemenpora kembali menggelar acara nonton bareng (nobar) laga Timnas U-23 Indonesia melawan Irak di perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya