TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan tersebut.
Baca: Polisi Kembali Periksa Dahnil Anzar Soal Dana Kemah Pemuda Islam
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2019.
Argo mengatakan penetapan Fanani sebagai tersangka telah melalui gelar perkara. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/11093/VI/RES.3.3/2019/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kemah Pemuda Islam Indonesia merupakan acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017. Untuk kegiatan tersebut, kementerian menghibahkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Besar anggarannya sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak. Pemuda Muhammadiyah menerima Rp 2 miliar dan GP Ansor Rp 3 miliar.
Baca: Polisi Kantongi Alat Bukti Kasus Dana Kemah Pemuda, yang Seret Nama Dahnil Anzar
Kepolisian melakukan pengusutan adanya dugaan laporan penyelewengan dana kemah Pemuda Muhamadiyah atas laporan masyarakat. Argo mengatakan polisi sudah memeriksa saksi termasuk Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Adapun alat bukti permulaan kasus dugaan korupsi itu sudah dianggap cukup.