KPK Sebut Ombudsman Keliru Soal Idrus Marham

Jumat, 28 Juni 2019 12:45 WIB

Terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat akan mencoblos dalam Pemilu 2019 di rumah tahanan K4 Komisi Pemberantasan Korupsi, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 17 April 2019. M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait kasus Idrus Marham pada hari ini.

Baca: Idrus Marham Main Ponsel, Ombdusman Akan Panggil KPK

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang kini menjadi tahanan KPK, mendadak jadi sorotan setelah ditemukan berjalan-jalan di luar rutan tanpa diborgol, tanpa rompi oranye dan menggunakan ponsel.

"KPK hari ini akan datangi Ombudsman sebagai bentuk sikap menghargai pelaksaan tugas Ombudsman tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.

Yuyuk menyatakan bahwa KPK juga akan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari rutan. "Jika dibutuhkan akan disampaikan," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya terkait Idrus sebagaimana disampaikan pada konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Kamis 27 Juli.

Disebutkan dalam konferensi pers itu bahwa IM ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Bahkan, divideokan pada pukul 12.39 WIB.

Hal itu, kata Yuyuk, sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya saat konferensi pers tersebut keliru dan terburu-buru.

"Pada saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah menjelaskan kronologi terkait dengan berobatnya Idrus ke RS MMC. Pada Jumat 21 Juni, Idrus Marham berobat ke rumah sakit sesuai dengan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Penetapan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara, yaitu ke dokter spesialis gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta, Jumat, sampai dengan selesai," kata Febri.

Oleh karena itu, kata dia, KPK membawa Idrus ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI karena penahanan Idrus yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan.

"Setelah dibawa dari rutan pada pukul 11.06 WIB, IM dibawa ke RS MMC untuk melakukan proses berobat sesuai dengan penetapan yang diberikan. Akan tetapi, karena pengobatan belum selesai, sementara waktu sudah mendekati salat Jumat, IM dibawa ke lokasi terdekat yang memungkinkan untuk dilakukan salat Jumat," tuturnya.

KPK menduga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat, tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK. Namun, berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan.

Setelah jumatan, Idrus kembali dibawa ke RS MMC untuk dilakukan pengobatan lanjutan. Setelah selesai, dibawa dan sampai di rutan kembali pada pukul 16.05 WIB.

Terkait dengan penggunaan handphone, dia mengatakan bahwa petugas KPK telah melarang Idrus ketika ponsel diberikan oleh ajudan yang menunggu di RS MMC.
Namun, Idrus bersikeras ingin menghubungi istri sebentar saja, kemudian mengembalikan HP ke ajudannya.

Ajudan yang telah menunggu di RS sebelumnya menggunakan ponselnya untuk menghubungi istri Idrus.

Ia menyatakan bahwa KPK menghargai kewenangan yang diberikan Undang-Undang pada Ombudsman. Namun, pihaknya juga mengajak agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan hati-hati.

"Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah, dan belum terklarifikasi secara kuat. KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," ujar Febri.

Baca: Ombudsman Protes Idrus Marham Lepas Borgol dan Rompi Oranye

Idrus Marham adalah terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Idrus telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Namun, Idrus menyatakan banding atas putusan tersebut.

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

7 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

10 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

14 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

14 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya