Sejumlah siswa dan orang tua murid mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Sistem PPDB Jakarta Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta berlangsung dari tanggal 24-26 Juni 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menemukan dua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 beralamat fiktif. Dugaan pelanggaran itu diungkapnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Paledang, tak jauh dari SMA Negeri 1 Kota Bogor.
"Kita menerima aduan dari warga sejak seminggu lebih soal ini. Mereka tahu sebagai orang tua siswa bahwa anak-anak itu tidak tinggal di situ," ujarnya di Bogor, usai melakukan sidak, Jumat malam 28 Juni 2019.
Dua peserta PPDB itu menggunakan surat domisili Kelurahan Paledang itu, rupanya beralamat di Kelurahan Ciluar, Kecamatam Bogor Utara dan satu lagi beralamat di Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.
Bima sempat berang ketika ketua RT setempat beralasan bahwa peserta PPDB yang beralamat di Tegallega itu indekos di Kelurahan Paledang. Pasalnya, Kelurahan Paledang dan Kelurahan Tegallega masih satu kecamatan, yakni Kecamatan Bogor Tengah.
"Menurut saya ini modus. Modusnya harus didalami, saya ragu anak itu anak indekosan.
Anak itu tidak tinggal di situ, kedua tidak ada di kartu KK yang asli hanya ada di surat keterangan domisili," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Wali Kota Bogor itu merekomendasikan agar para peserta PPDB yang memanfaatkan sistem zonasi sekolah dengan menyertakan alamat fiktif ini digugurkan oleh panitia PPDB 2019. "Saya minta ini harus digugurkan. Nanti kita lihat secara administratif harus didiskualifikasi, juga harus diproses pidana kalau ada pemalsuan data kependudukan," ujarnya lagi.