Peraturan Baru Anies, 3,5 Juta Mobil di DKI Wajib Uji Emisi 2020
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 3 Juli 2019 18:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 3,5 mobil yang terdaftar di DKI Jakarta wajib uji emisi pada 2020, sesuai peraturan baru yang tengah digodok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca: Jakarta Terpolusi di Dunia, Anies Ingin Kembalikan Seperti 1998
Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan ada 3,5 juta mobil di Ibu Kota saat ini. Angka itu sesuai catatan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI tahun 2016, yaitu 3.525.925 mobil. Pertumbuhan jumlah mobil mencapai 6,48 persen per tahun selama periode 2012-2016.
"Kita sudah hitung kalau kendaraan mobil kita aja 3,5 juta ya. Kalau roda dua 17 juta kan banyak sekali kalau harus uji emisi semua," kata Andono di ruang rapat Komisi D DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.
Karena itulah, pemerintah DKI bakal mewajibkan bengkel-bengkel di Jakarta untuk memiliki alat uji emisi. Warga yang hendak mengajukan izin usaha bengkel harus memenuhi syarat, yakni menyediakan alat uji tersebut.
Tujuannya agar masyarakat mudah uji emisi mobilnya tahun depan. Andono berujar, pemerintah daerah harus mempersiapkan penyediaan alat uji emisi terlebih dulu dengan menggandeng bengkel dan pom bensin.
"Jadi intinya sekarang untuk yang upaya ini kita sedang menyiapkan infrastrukturnya supaya nanti teman-teman diwajibkan untuk seluruh kendaraan yang jumlahnya 3,5 juta, masyarakat itu dimudahkan," jelas dia.
Dinas LH memperkirakan jumlah mobil yang harus mengikuti uji emisi tahun depan sebanyak 7 juta unit. Secara aturan, Andono berujar, setiap kendaraan harus melakukan uji emisi setahun dua kali. Itu artinya 3,5 juta mobil diperkirakan uji emisi dua kali dalam setahun.
Setiap bengkel diasumsikan dapat melayani uji emisi 25 mobil. Apabila bengkel bekerja selama 300 hari, maka diperlukan 933 bengkel yang menyediakan alat uji emisi.
"Makanya kemarin pak gubernur bilang kami masih kurang 700 (bengkel) lagi, karena kita punya 155 yang sudah teregistrasi di Dinas LH," ucap dia.
Baca: Anies Akan Wajibkan Uji Emisi Setiap Kendaraan Bermotor 2020
Kualitas udara di Jakarta tengah menjadi perhatian Gubernur Anies Baswedan setelah situs penyedia peta polusi udara AirVisual mencatat bahwa DKI kota dengan tingkat polusi udara terburuk di dunia. Laman AirVisual menyebutkan, Air Quality Index (AQI) dengan skor 208 pada Rabu pagi lalu, 26 Juni 2019, sekitar pukul 08.33 WIB. Ini artinya udara di Jakarta sangat tidak sehat.