Gugat Jokowi dan Anies Soal Pencemaran Udara, Ini Tuntutan Warga

Jumat, 5 Juli 2019 05:26 WIB

Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA) bersepeda mengeilingi Bundaran HI sebelum nantinya menuju ke Balaikota untuk menyampaikan tuntutan pada aksi yang digelar di Bundaran HI, Jakarta, Rabu 5 Desember 2018. Aksi tersebut menuntut aksi nyata pemerintah untuk membuat strategi dan rencana aksi yang jelas secara hukum guna membenahi darurat polusi di Ibukota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBU KOTA) resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit berkaitan dengan hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019. Gugatan soal pencemaran udara itu teregistrasi di nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.pst.

Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Baca: Gugatan Soal Pencemaran Udara Jakarta Didaftarkan ke Pengadilan

Untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan.

Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Advertising
Advertising

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari 31 warga. Penggugat disaring melalui posko pengaduan pencemaran udara Jakarta oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak 14 Maret 2019 sampai 14 April 2019. Gerakan ini mengklaim bahwa gugatan tersebut didukung oleh 1.078 warga melalui petisi dalam situs www.akudanpolusi.org.

Baca: Polusi Udara Jakarta, Pemda Pertimbangkan Opsi Hujan Buatan

Sedangkan untuk Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, terdapat empat tuntutan yang dilayangkan. Anies menjadi tergugat 5 dalam perkara ini.

Eza mengatakan tuntutan pertama untuk Anies adalah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian dan pencemaran udara dan atau dokumen lingkungan hidup.

Untuk mewujudkan poin pertama, kata Eza, Anies harus melakukan sejumlah kebijakan yang terdiri dari melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama; melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama; menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur DKI; dan mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. "Dan mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara," ujarnya.

Tuntutan kedua untuk Anies adalah menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sanksi diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama. "Dan terhadap usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya," kata Eza.

Tuntutan ketiga untuk Anies adalah untuk menyebarluaskan informasi pengawasan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Terakhir, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif beradaskan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

8 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

8 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

10 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

10 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

11 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

12 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

12 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

12 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

13 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya