Kamera cctv yang terpasang di Bundaran Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Juli 2019 dengan kamera baru dan fitur tambahan. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - TMC Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 1.134 pelanggaran terekam kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) versi anyar selama sepekan penerapannya di Jakarta.
Mayoritas pelanggaran itu didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan ganjil-genap.
"Sudah tercatat ada 1.134 selama tujuh hari E-TLE dengan fitur tambahan yang didominasi pelanggaran sabuk pengaman dan pelanggaran ganjil-genap," tulis TMC Polda Metro Jaya pada laman Twitter-nya, Senin, 8 Juli 2019.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik terhitung sejak pekan lalu, Senin 1 Juli 2019.
Teknologi tilang digital itu dapat mendeteksi beragam hal yang dilakukan pengendara di dalam mobil, yakni tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan telpon genggam saat mengemudi, nomor plat ganjil-genap hingga batas kecepatan kendaraan yang sedang melaju.
Saat ini, sebanyak 12 kamera CCTV tilang elektronik telah terpasang di sepuluh titik di Jakarta, di antaranya tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin hingga kawasan Harmoni.