Kemendagri Kembalikan Perpanjangan Izin, FPI Mengakui Kurang Ini

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Juli 2019 12:50 WIB

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sabri Lubis dalam demonstrasi bertajuk Halalbihalal Akbar Persaudaraan Alumni 212 di kawasan Patung Kuda Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam disingkat FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan organisasi masyarakat berseragam putih-putih ini segera melengkapi kelengkapan berkas perpanjangan izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pekan ini kami lengkapi berkasnya. Dan akan kami segera serahkan ke Kemendagri," kata Sugito saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2019.

Baca juga : Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin FPI Belum Lengkap

Kemendagri menyatakan belum dapat memproses berkas perpanjangan izin FPI karena belum lengkap.

FPI telah menyerahkan berkas-berkas yang digunakan untuk mengurus perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan pada Kamis, 20 Juni 2019.

Izin FPI habis di tanggal tersebut. Pihak Unit Layanan Administrasi Kemendagri telah menerimanya dengan nomor registrasi KDN6062122432.

Sugito mengetahui dari timnya bahwa mereka kurang dua berkas untuk melengkapi proses perpanjangan izin FPI. Tim hukum FPI, kata dia, kaget begitu mendengar bahwa masih banyak berkas yang kurang untuk memproses izin tersebut.

Beredar petisi online yang mendukung izin Front Pembela Islam (FPI) agar tetap eksis.

"Tim saya yang mengurus bilangnya ada dua persyaratan yang kurang. Tidak separuhnya seperti yang dibilang Kemendagri."

Ia menjelaskan dua berkas yang kurang adalah yang berkaitan dengan surat keterangan tinggal dan alat kependudukan. Menurut dia, syarat yang kurang tersebut bukan merupakan hal yang substantif dalam memproses perpanjangan izin ini. "Jadi bisa segera kami lengkapi," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyampaikan dalam proses pendaftaran itu masih terdapat kekurangan lantaran pihak FPI tidak membawa sejumlah berkas yang disyaratkan.

Sejumlah berkas yang kurang tersebut seperti surat permohonan, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, surat keterangan domisili, surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan, dan bukti kepemilikan sekretariat. “SKT asli yang lama juga tidak dibawa,” kata dia.

Baca juga : Izin FPI Masih Dikaji Kemendagri, Ini Peta Dukungan Petisi Online

Untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, FPI harus menyerahkan 20 item persyaratan. Sejumlah syarat itu antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat dan surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa.

Selain itu, syarat lain adalah melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus. Untuk saat ini, dia belum mengecek lagi apa saja syarat yang belum dipenuhi FPI.

IMAM HAMDI | LANI DIANA

Berita terkait

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

4 hari lalu

Usulkan Pembagian IUP ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Nanti Dicarikan Partner

Menurut Bahlil, pembagian IUP untuk ormas keamaaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya